FJPI NTB dukung polisi usut tuntas kasus persekusi jurnalis di Mataram

id fjpi ntb, persekusi jurnalis, kasus hukum, undang-undang pers

FJPI NTB dukung polisi usut tuntas kasus persekusi jurnalis di Mataram

Ilustrasi-tolak kekerasan jurnalis. (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Nusa Tenggara Barat mendukung aparat Kepolisian Resor Kota Mataram mengusut hingga tuntas kasus dugaan persekusi terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial YD.

"Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi undang-undang. Kami berharap pelaku diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Ketua FJPI NTB Linggauni melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Jumat.

Dia mengatakan bahwa dirinya bersama seluruh anggota FJPI menyayangkan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya di lapangan.

Atas trauma dan tekanan mental yang kini dialami YD, Linggauni menegaskan bahwa FJPI NTB turut membantu pemulihan psikologisnya.

"Kami menyadari bahwa peristiwa ini sangat berat bagi korban. Oleh karena itu, saat ini kami akan lebih fokus pada pemulihan psikologis korban agar ia dapat pulih dari trauma yang dialaminya," ujarnya.

Baca juga: Satreskrim Polda NTB serius tangani kasus persekusi jurnalis

FJPI NTB turut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan moral kepada YD.

Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir terkait intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

"FJPI NTB hadir untuk memberikan dukungan kepada seluruh jurnalis perempuan di NTB. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan semua pihak dapat menghormati hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ucap dia.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid sebelumnya telah memastikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menangani serius kasus dugaan persekusi terhadap jurnalis perempuan berinisial YD.

"Kami menganggap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kholid.

Dia mengatakan, kasus yang datang dari laporan jurnalis YD di Polresta Mataram, Rabu (12/2), sudah masuk dalam proses hukum. Tahapannya kini sedang dalam pengumpulan keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kholid turut memastikan penanganan yang sudah masuk di tahap penyelidikan ini akan berjalan secara transparan dan profesional. Polda NTB berkomitmen memberikan informasi dari setiap perkembangan kasus tersebut kepada publik.

Baca juga: Polresta Mataram atensi laporan persekusi jurnalis terkait banjir perumahan

"Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati kebebasan pers di daerah ini," ujarnya.

Terlapor dalam kasus dugaan persekusi jurnalis ini adalah seorang staf dari PT Meka Asia berinisial DBP. Yang bersangkutan diduga melakukan persekusi saat YD datang ke kantor PT Meka Asia di Kota Mataram dengan niat mengonfirmasi atas aksi protes warga perumahan dari perusahaan tersebut yang menjadi korban banjir.