Polresta Mataram atensi laporan persekusi jurnalis terkait banjir perumahan

id persekusi jurnalis, polresta mataram, pt meka asia, laporan polisi

Polresta Mataram atensi laporan persekusi jurnalis terkait banjir perumahan

Iptu Ahmad Taufik mewakili Kepala Satreskeim Polresta Mataram memberikan keterangan pers perihal laporan dugaan persekusi jurnalis di Mataram, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap laporan dugaan persekusi seorang jurnalis perempuan berinisial YD saat mengonfirmasi perihal persoalan banjir yang melanda kawasan perumahan milik PT Meka Asia di Kabupaten Lombok Barat.

"Terkait laporan ini, kami sudah terima dan kami atensi dengan melakukan pendalaman," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili yang diwakilkan Iptu Ahmad Taufik di Mataram, Rabu.

Tindak lanjut laporan yang masuk pada Rabu siang (12/2) tersebut, Iptu Taufik menerangkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan awal kepada pelapor YD.

"Setelah mendapat keterangan pelapor, baru kami minta keterangan terlapor dari pihak pengembang," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah intervensi dilakukan Pemkot Mataram atasi dampak cuaca ekstrem

Terlapor dalam kasus dugaan persekusi jurnalis ini adalah seorang staf dari PT Meka Asia berinisial DBP. Yang bersangkutan diduga melakukan persekusi saat YD datang ke kantor PT Meka Asia di Kota Mataram dengan niat mengonfirmasi atas aksi protes warga perumahan dari perusahaan tersebut yang menjadi korban banjir.

Terlapor DBP yang dikonfirmasi perihal adanya laporan ini menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum ini secara profesional.

"Kami tidak ada masalah dengan wartawannya. Terus terang, kami hanya kecewa terhadap pemberitaan medianya yang menyudutkan kami," kata DBP.

Oleh karena itu, atas adanya tuduhan pelapor YD, DBP mengaku tidak pernah melakukan persekusi, baik dalam bentuk intimidasi maupun kekerasan fisik.

"Memang saya memegang tangannya, meminta maaf, mengajak dia masuk ke ruangan, itu saja. Tidak ada kekerasan fisik yang saya lakukan, saat kejadian banyak saksi juga yang lihat, kami juga punya rekaman CCTV, bisa dilihat dari sana," ujar DBP.

Baca juga: Disdik asesmen sekolah terdampak banjir di Mataram

Atas adanya laporan ini, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB Haris Mahtul menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal penanganan kasus ini di Polresta Mataram dengan memberikan pendampingan kepada pelapor YD.

"Jadi, hari ini kami mendampingi korban untuk mengadukan persekusi yang dilakukan oleh staf pengembang perumahan ke Polresta Mataram," kata Haris.

Dia mengaku sudah mendengarkan awal mula kejadian hingga pelapor mendapat perlakuan persekusi dari terlapor.

"Korban mendapat intimidasi berakibat dia syok. Ada juga kekerasan fisik yang dialami korban," ujarnya.

Baca juga: Dinsos distribusi bantuan ke 435 KK warga Mataram terdampak banjir

Haris berharap pihak kepolisian bisa melihat persoalan ini dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami minta diproses menggunakan delik Undang-Undang Pers sesuai Pasal 18 ayat (1). Dalam aturan ini menyebutkan siapa pun yang berupaya menghalang-halangi kerja profesi wartawan, sehingga dia tidak bisa menulis berita, itu terancam pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta," ucap dia.

KKJ serta sejumlah perwakilan organisasi wartawan di NTB dan beberapa rekan jurnalis turut hadir mendampingi YD membuat laporan di Polresta Mataram.

Baca juga: 500 KK di Mataram terdampak banjir akibat luapan air kali
Baca juga: Puluhan warga dievakuasi akibat banjir di wilayah Lombok Barat