Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di wilayah Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada senin 9 Agustus 2021.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi A SSos mengatakan terduga pelaku berinisial M, laki-laki, usia 45 tahun, beralamat di salah satu desa di kecamatan seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
"Terduga pelaku diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VIII / 2021 /SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 09 Agustus 2021.Sedangkan korban MH berusia 14 tahun yang masih pelajar tinggal di kecamatan seteluk" Kata Eddy kepada media sabtu (14/8).
Eddy menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku M, yaitu berawal dari keterangan orang tua korban bahwa telah terjadi pencabulan alias sodomi terhadap seorang putranya pada hari sabtu tanggal 31 juli 2021 di rumah terduga pelaku M.
"Sudah 1 minggu sejak tanggal 31 juli 2021 korban tidak pernah pulang kerumah,setelah dilakukan pencarian orang tua korban mendapatkan informasi bahwa putranya berada di rumah terduga pelaku M, Setelah itu orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan korban." jelasnya
Lanjutnya, benar korban ada disana dan setelah di introgasi korban mengaku telah di sodomi sebanyak 5 kali oleh terduga pelaku M,sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian Tim puma Polres Sumbawa Barat mengamankan terhadap terduga pelaku berinisial M dan barang bukti berupa pakaian korban, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Sumbawa Barat guna penyidikan.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi A SSos mengatakan terduga pelaku berinisial M, laki-laki, usia 45 tahun, beralamat di salah satu desa di kecamatan seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
"Terduga pelaku diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VIII / 2021 /SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 09 Agustus 2021.Sedangkan korban MH berusia 14 tahun yang masih pelajar tinggal di kecamatan seteluk" Kata Eddy kepada media sabtu (14/8).
Eddy menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku M, yaitu berawal dari keterangan orang tua korban bahwa telah terjadi pencabulan alias sodomi terhadap seorang putranya pada hari sabtu tanggal 31 juli 2021 di rumah terduga pelaku M.
"Sudah 1 minggu sejak tanggal 31 juli 2021 korban tidak pernah pulang kerumah,setelah dilakukan pencarian orang tua korban mendapatkan informasi bahwa putranya berada di rumah terduga pelaku M, Setelah itu orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan korban." jelasnya
Lanjutnya, benar korban ada disana dan setelah di introgasi korban mengaku telah di sodomi sebanyak 5 kali oleh terduga pelaku M,sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian Tim puma Polres Sumbawa Barat mengamankan terhadap terduga pelaku berinisial M dan barang bukti berupa pakaian korban, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Sumbawa Barat guna penyidikan.