Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis orthopedi dan traumatologi dari Universitas Indonesia, dr. Asrafi Rizki Gatam, Sp.OT (K-Spine) dan dr. Omar Lutfi, Sp.OT mengatakan, tak semua mereka dengan diagnosis saraf terjepit harus menjalani operasi atau pembedahan.

"Dilihat pasien per pasien, karena tidak semua perlu operasi," kata Asrafi dalam sebuah webinar kesehatan mengenai tulang belakang, Minggu.

Ada sejumlah prosedur yang biasanya akan dilalui pasien, antara lain mengatasi rasa nyeri melalui obat-obatan seperti penghilang rasa sakit (pain killer), anti-inflamasi, relaksan otot dan vitamin neurotropik untuk memberikan nutrisi pada saraf.

Selain itu, ada juga program rehabilitasi yang diberikan dokter spesialis rehab medik untuk meredakan sakit sekaligus memperkuat otot-otot punggung.

Hanya saja, menurut Omar, terkadang kedua upaya ini tak selalu bisa menyelesaikan masalah, sehingga diperlukan tindakan manajemen intervensi nyeri (IPM) yang minimal invasif atau meminimalkan luka sayatan seperti radiofrekuensi ablasi (RFA) dan memberikan laser pada bantalan sendi yang mengalami kerusakan.

"Ini kelanjutan program yang lebih advance dari pemberian obat-obatan dan rehabilitasi, meskipun semua itu sebetulnya suatu kesatuan yang memang harus dikerjakan pada pasien," tutur Omar.

Saraf terjepit atau Hernia Nukleus Pulposus (HNP) tak terjadi secara instan melainkan melalui proses perlahan yang umumnya diawali sakit pinggang akibat sobekan di ligamen atau bantalan tulang belakang, kemudian ada komponen bantalan yang keluar dari posisinya sehingga menjepit bantalan.

Selain itu, bisa juga karena proses degenerasi menyebabkan penebalan pada ligamen-ligamen di sekitar tulang belakang sehingga menjepit saraf yang ada di tulang belakang itu.

Nyeri saraf terjepit biasanya terasa di tungkai, paha, betis atau leher yang menjalar sampai ke tangan dan lengan. Nyeri yang dialami umumnya sangat hebat, terutama yang menjalar ke kaki dan obat penghilang rasa sakit tak lagi ampuh mengatasinya.






 

Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024