NTB siap mengelola angkutan limbah B3 dari rumah sakit
Senin, 10 Januari 2022 6:27 WIB
Peresmian Pusat pengelolaan sampah Terpadu (PPST) Regional Lemer, di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (ANTARA/HO-LHK NTB)
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan siap mengelola sendiri angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari rumah sakit, seiring adanya kebijakan penyesuaian tarif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov NTB Madani Mukarom, di Mataram, Minggu menjelaskan selama ini angkutan limbah B3 dari rumah sakit dikelola oleh empat transporter yang mengirim ke Pulau Jawa.
"Kami sudah punya fasilitas pengolah limbah medis di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, nantinya bisa dibawa ke Sekotong, bisa juga tetap dibawa ke Jawa, dengan ketentuan tarif pengangkutan dari rumah sakit ke Sekotong diturunkan," katanya.
Ia menyebutkan pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian kembali tarif pengangkutan limbah B3 dari rumah sakit, yakni pengangkutan limbah B3 di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dari Rp7.500 per kilogram (kg) turun menjadi Rp4.500/kg.
Selanjutnya, dari Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah, dari Rp10.000/kg turun menjadi Rp5.500/kg, sedangkan dari Kabupaten Lombok Timur tarif sebelumnya Rp12.500/kg turun menjadi Rp6.000/kg.
Madani menambahkan tarif angkutan limbah medis di Kabupaten Sumbawa Barat dari Rp17.500/kg turun menjadi Rp7.500/kg, Kabupaten Sumbawa dari Rp20.000/kg turun menjadi Rp8.500/kg, sedangkan di Kabupaten Dompu dari Rp22.000/kg turun menjadi Rp9.500/kg.
Untuk Kabupaten Bima dan Kota Bima, dari Rp25.000/kg turun menjadi Rp10.500/kg.
"Sementara untuk pengelolaan limbah di tempat pembuangan akhir, tarifnya naik menjadi Rp20.000/kg dari sebelumnya Rp15.000/kg," ujarnya.
Ia mengatakan jika penyesuaian tarif pengangkutan tersebut tidak disetujui oleh transporter yang selama ini mengelolanya, maka Pemerintah Provinsi NTB siap mengambil alih pengantaran.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memberikan bantuan fasilitas pengangkut untuk NTB, berupa truk dan angkutan kendaraan kecil untuk pengelolaan limbah B3.
Selain itu, lanjut Madani, bantuan utama mesin pengolah limbah medis (incinerator) yang mampu memproses limbah menjadi abu dengan kekuatan panas mencapai 1.200 kalori atau 12 kali dari panas biasa.
"Dengan alat itu, limbah-limbah medis, baik yang berupa plastik, hingga botolan, bisa disulap mejadi debu," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov NTB Madani Mukarom, di Mataram, Minggu menjelaskan selama ini angkutan limbah B3 dari rumah sakit dikelola oleh empat transporter yang mengirim ke Pulau Jawa.
"Kami sudah punya fasilitas pengolah limbah medis di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, nantinya bisa dibawa ke Sekotong, bisa juga tetap dibawa ke Jawa, dengan ketentuan tarif pengangkutan dari rumah sakit ke Sekotong diturunkan," katanya.
Ia menyebutkan pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian kembali tarif pengangkutan limbah B3 dari rumah sakit, yakni pengangkutan limbah B3 di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dari Rp7.500 per kilogram (kg) turun menjadi Rp4.500/kg.
Selanjutnya, dari Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah, dari Rp10.000/kg turun menjadi Rp5.500/kg, sedangkan dari Kabupaten Lombok Timur tarif sebelumnya Rp12.500/kg turun menjadi Rp6.000/kg.
Madani menambahkan tarif angkutan limbah medis di Kabupaten Sumbawa Barat dari Rp17.500/kg turun menjadi Rp7.500/kg, Kabupaten Sumbawa dari Rp20.000/kg turun menjadi Rp8.500/kg, sedangkan di Kabupaten Dompu dari Rp22.000/kg turun menjadi Rp9.500/kg.
Untuk Kabupaten Bima dan Kota Bima, dari Rp25.000/kg turun menjadi Rp10.500/kg.
"Sementara untuk pengelolaan limbah di tempat pembuangan akhir, tarifnya naik menjadi Rp20.000/kg dari sebelumnya Rp15.000/kg," ujarnya.
Ia mengatakan jika penyesuaian tarif pengangkutan tersebut tidak disetujui oleh transporter yang selama ini mengelolanya, maka Pemerintah Provinsi NTB siap mengambil alih pengantaran.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memberikan bantuan fasilitas pengangkut untuk NTB, berupa truk dan angkutan kendaraan kecil untuk pengelolaan limbah B3.
Selain itu, lanjut Madani, bantuan utama mesin pengolah limbah medis (incinerator) yang mampu memproses limbah menjadi abu dengan kekuatan panas mencapai 1.200 kalori atau 12 kali dari panas biasa.
"Dengan alat itu, limbah-limbah medis, baik yang berupa plastik, hingga botolan, bisa disulap mejadi debu," katanya.
Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Jarot tegaskan safari Sumbawa menanam sebagai gerakan moral jaga hutan
02 February 2026 12:03 WIB
Cairan sianida ditemukan di kawasan tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
13 November 2025 15:37 WIB
KPK pantau perkembangan kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
27 February 2025 18:26 WIB, 2025
Soal TKA China kasus tambang ilegal di Lombok Barat, Polisi koordinasi dengan LHK
21 February 2025 15:16 WIB, 2025
TKA China di Sekotong Lombok Barat diperiksa terkait tambang ilegal
19 February 2025 19:44 WIB, 2025
Pejabat baru Reskrim Polres Lombok Barat atensi kasus tambang ilegal
11 February 2025 18:39 WIB, 2025
Gakkum LHK periksa 15 saksi kasus tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
05 February 2025 16:37 WIB, 2025
Terpopuler - Lingkungan
Lihat Juga
FKIJK NTB dan MIM Foundation salurkan genset bagi penyintas banjir di Aceh
02 January 2026 15:01 WIB
Gunung Semeru hari ini alami 16 kali erupsi, tinggi letusan capai 1.100 meter
03 December 2025 10:28 WIB
Sembilan orang terseret banjir bandang di Agam, Sumatera Barat masih dalam pencarian
28 November 2025 13:35 WIB
BMKG prediksikan puncak musim hujan di Sulteng September hingga April 2026
16 September 2025 15:52 WIB