Mataram (ANTARA) - Pejabat baru Reserse kriminal Kepolisian Resor Lombok Barat menaruh atensi dalam penyelesaian kasus-kasus yang belum selesai, salah satunya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong.
"Saya baru ambil data-data kasus dan tunggakan yang belum selesai. Saya pelajari berkasnya satu persatu dahulu (termasuk kasus tambang)," kata AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, yang baru dilantik sebagai Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, melalui keterangan yang diterima di Mataram, Selasa.
Eka menyatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tambang emas ilegal yang diduga melibatkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Dia hanya memastikan seluruh penanganan kasus yang berjalan di reskrim, termasuk tambang emas ilegal masuk dalam atensi penyelesaian.
Baca juga: Gakkum LHK periksa 15 saksi kasus tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Dalam kasus tambang emas ilegal ini, pejabat sebelumnya, AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja menyampaikan bahwa kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini merupakan pengembangan dari aksi pembakaran kamp tambang yang diduga dikelola WNA asal China.
Dia memastikan penanganan kasus tambang emas ilegal ini sudah masuk penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang mengacu pada pengumpulan alat bukti.
"Jadi, untuk kasus illegal mining (tambang ilegal), yang di Sekotong ini statusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Kalau perbuatan tindak pidananya, illegal mining itu sudah ada," ucap Abisatya.
Dari proses penanganan, pihak kepolisian telah menyita dua unit truk angkut, satu ekskavator, bahan kimia jenis karbon dan sianida, serta besi bentuk silinder ukuran besar sebanyak 10 unit. Seluruh barang bukti telah diamankan Polres Lombok Barat.
Baca juga: Kejati NTB tindak lanjuti temuan KPK terkait tambang ilegal Sekotong
Selain pihak kepolisian, persoalan tambang emas ilegal di Sekotong juga masuk dalam penanganan pihak Kantor Imigrasi Mataram dan Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Pengamanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Penyidik Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra Mustaan sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong tersebut sudah berjalan di tahap penyidikan yang berkaitan dengan Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi, yang kami tangani ini beda dengan Polres Lombok Barat, kami berkaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, kalau polres itu undang-undang minerbanya," ujar Mustaan.
Baca juga: Presiden Prabowo atensi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Baca juga: Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun