Lombok Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus satu orang terduga pelaku dan tiga orang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial BY, warga Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Terduga ppelaku melakukan pencurian di rumah korban di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, pada malam hari ketika korban sedang tertidur.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya.
Untuk penadahan, kata dia, terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IKA, dan AKM warga Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, sementara HY warga Alas, Kabupaten Sumbawa.
Ketiga terduga pelaku berhasil diringkus berawal dari laporan korban, pada 4 Januari 2022, di Polsek Bayan.
"Berdasarkan laporan tersebut Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku," kata Sudarmanta.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial BY, warga Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Terduga ppelaku melakukan pencurian di rumah korban di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, pada malam hari ketika korban sedang tertidur.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya.
Untuk penadahan, kata dia, terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IKA, dan AKM warga Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, sementara HY warga Alas, Kabupaten Sumbawa.
Ketiga terduga pelaku berhasil diringkus berawal dari laporan korban, pada 4 Januari 2022, di Polsek Bayan.
"Berdasarkan laporan tersebut Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku," kata Sudarmanta.