Ini dua jenis stiker untuk akses kendaraan masuk kawasan Mandalika
Selasa, 15 Maret 2022 16:27 WIB
Arena MotoGP Mandalika. ANTARA/HO-PT PLN
Mataram (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo, mengatakan, ada dua jenis stiker untuk akses kendaraan masuk ke dalam Kawasan Mandalika pada saat perhelatan MotoGP 2022 berlangsung.
"Ada namanya stiker 'All Access' dan 'Non-all Access'. Untuk jenis stiker "All Access" khusus digunakan kendaraan dari pihak kru pebalap, penyelenggara, maupun tamu undangan, Kendaraan dengan stiker ini bisa mengakses seluruh kawasan Mandalika," kata dia, di Mataram, Selasa.
Kemudian kendaraan yang menggunakan stiker "Non-all Access" ini sebaliknya, pergerakan terbatas. Mereka tidak bisa mengakses seluruh tempat.
Untuk jenis stiker "Non-all Access", diberikan kepada kendaraan angkut milik UMKM yang membuka lapak di kawasan Mandalika, angkutan sewa khusus (ASK), angkutan sewa umum (ASU), maupun kendaraan pribadi.
Misal untuk ASK, akses hanya sampai areal parkir timur atau barat. Begitu juga kendaraan angkut barang milik UMKM, akses cuma sampai ke lokasi lapak saja.
Apabila ada kendaraan tidak menggunakan atau memasang stiker yang didapatkan dari Dinas Perhubungan NTB ini tidak diperkenankan masuk ke Kawasan Mandalika. "Kalau ada kendaraan tidak memiliki stiker, akan diminta putar balik," katanya.
Begitu juga untuk jam operasional kendaraan, khususnya untuk pengangkut barang milik UMKM. Kendaraanya diberikan batas waktu operasional di kawasan Mandalika mulai pukul 00.00-07.00 WITA.
"Kalau lebih dari jam tujuh pagi, tidak diperbolehkan masuk dan dipastikan sudah harus keluar areal (kawasan Mandalika), biar tidak menumpuk, jadi macet di dalam," ujar dia.
Untuk pengawasannya, Djoni memastikan sudah ada tim yang berpatroli dan memeriksa di sejumlah titik penyekatan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan sudah ada ribuan stiker kendaraan yang dibagikan Dinas Perhubungan NTB. "Yang disiapkan itu ada sekitar 5.600 stiker," ucap dia.
"Ada namanya stiker 'All Access' dan 'Non-all Access'. Untuk jenis stiker "All Access" khusus digunakan kendaraan dari pihak kru pebalap, penyelenggara, maupun tamu undangan, Kendaraan dengan stiker ini bisa mengakses seluruh kawasan Mandalika," kata dia, di Mataram, Selasa.
Kemudian kendaraan yang menggunakan stiker "Non-all Access" ini sebaliknya, pergerakan terbatas. Mereka tidak bisa mengakses seluruh tempat.
Untuk jenis stiker "Non-all Access", diberikan kepada kendaraan angkut milik UMKM yang membuka lapak di kawasan Mandalika, angkutan sewa khusus (ASK), angkutan sewa umum (ASU), maupun kendaraan pribadi.
Misal untuk ASK, akses hanya sampai areal parkir timur atau barat. Begitu juga kendaraan angkut barang milik UMKM, akses cuma sampai ke lokasi lapak saja.
Apabila ada kendaraan tidak menggunakan atau memasang stiker yang didapatkan dari Dinas Perhubungan NTB ini tidak diperkenankan masuk ke Kawasan Mandalika. "Kalau ada kendaraan tidak memiliki stiker, akan diminta putar balik," katanya.
Begitu juga untuk jam operasional kendaraan, khususnya untuk pengangkut barang milik UMKM. Kendaraanya diberikan batas waktu operasional di kawasan Mandalika mulai pukul 00.00-07.00 WITA.
"Kalau lebih dari jam tujuh pagi, tidak diperbolehkan masuk dan dipastikan sudah harus keluar areal (kawasan Mandalika), biar tidak menumpuk, jadi macet di dalam," ujar dia.
Untuk pengawasannya, Djoni memastikan sudah ada tim yang berpatroli dan memeriksa di sejumlah titik penyekatan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan sudah ada ribuan stiker kendaraan yang dibagikan Dinas Perhubungan NTB. "Yang disiapkan itu ada sekitar 5.600 stiker," ucap dia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024