Polisi menangkap terduga pengedar uang Palsu
Kamis, 14 April 2022 14:47 WIB
Ilustrasi ung palsu. ANTARA/Akhmad N Lathif
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polsek Batukliang Utara, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pengedar uang palsu (upal) inisial R (20) yang bertransaksi di warung kecamatan setempat.
"Terduga pelaku ini merupakan warga Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan bekerja sebagai tukang servis HP," kata Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui keterangan tertulisnya di Praya, NTB, Kamis.
Kasus peredaran uang palsu pada Ramadhan ini berawal ketika anggota Babinkamtibmas Desa Aik Bukak mendapat informasi dari warga yang berjualan di kios depan SDN Seganteng menerima uang palsu saat R membeli rokok dengan pecahan uang Rp20.000. Selanjutnya personel bergerak cepat dan menangkap R saat bersama temannya di suatu berugak sawah di Dusun Seganteng Bat, Desa Aik Bukak.
"Dari hasil interogasi awal R mengaku mendapatkan uang palsu itu melalui media sosial Facebook," katanya.
Uang palsu itu didapatkan R dengan cara dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, setelah pesanannya sampai diambil sendiri R di kantor J&T Bujak Desa Mantang. Selanjutnya, R memakai uang palsu itu di beberapa titik lokasi di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pancor Dao, Kembang Kerang, Aik Darek, Sengkol, Perempatan Mantang, Selebung, Otak Dese dan Desa Bagu.
"Barang bukti yang disita sebanyak dua pecahan uang Rp50.000, yang diduga palsu. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya," katanya.
Atas kejadian itu, Polres Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat tetap waspada dan berhati-hati ketika ada orang yang tidak dikenal dan berbelanja di warung atau toko nya.
"Ketika ada yang belanja, uang yang digunakan pembeli itu harus diperhatikan lebih teliti," katanya.
"Terduga pelaku ini merupakan warga Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan bekerja sebagai tukang servis HP," kata Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui keterangan tertulisnya di Praya, NTB, Kamis.
Kasus peredaran uang palsu pada Ramadhan ini berawal ketika anggota Babinkamtibmas Desa Aik Bukak mendapat informasi dari warga yang berjualan di kios depan SDN Seganteng menerima uang palsu saat R membeli rokok dengan pecahan uang Rp20.000. Selanjutnya personel bergerak cepat dan menangkap R saat bersama temannya di suatu berugak sawah di Dusun Seganteng Bat, Desa Aik Bukak.
"Dari hasil interogasi awal R mengaku mendapatkan uang palsu itu melalui media sosial Facebook," katanya.
Uang palsu itu didapatkan R dengan cara dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, setelah pesanannya sampai diambil sendiri R di kantor J&T Bujak Desa Mantang. Selanjutnya, R memakai uang palsu itu di beberapa titik lokasi di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pancor Dao, Kembang Kerang, Aik Darek, Sengkol, Perempatan Mantang, Selebung, Otak Dese dan Desa Bagu.
"Barang bukti yang disita sebanyak dua pecahan uang Rp50.000, yang diduga palsu. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya," katanya.
Atas kejadian itu, Polres Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat tetap waspada dan berhati-hati ketika ada orang yang tidak dikenal dan berbelanja di warung atau toko nya.
"Ketika ada yang belanja, uang yang digunakan pembeli itu harus diperhatikan lebih teliti," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemesan stiker palsu kendaraan VIP MotoGP Mandalika Lombok jadi tersangka
18 November 2025 16:53 WIB
Parlemen dan Menteri Malaysia diteror email ancaman video palsu berbasis AI
14 September 2025 18:21 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024