Diduga perkosa mahasiswi, oknum staf kampus di Kota Bima ditangkap polisi
Rabu, 15 Juni 2022 20:56 WIB
Seorang pria inisial F alias D (36) staf salah satu kampus di Kota Bima ini, ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB karena diduga melakukan pencabulan kepada seorang mahasiswi.
Bima (ANTARA) - Oknum Staf Kampus inisial F (36) di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, karena diduga diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang kuliah di kampus setempat.
"Terduga pelaku ditangkap, setelah dilaporkan oleh korban yang tidak lain seorang mahasiswa di kampus tersebut," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu.
Baca juga: Ucapan "istrimu saya setubuhi nanti" saat pesta miras, pria di Bima tewas ditusuk
Peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama Matahari (Red"Nama Samaran) mengikuti rapat bantuan sosial yang dilaksanakan di rumah terduga pelaku. Selanjutnya, setelah selesai kegiatan, korban di tahan oleh terlapor agar tidak pulang.
"Setelah rumah sepi pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar," katanya.
Korban berusaha untuk memberontak dan berteriak, namun tidak bisa melepaskan diri. Sehingga pelaku tetap membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya. Setelah selesai melakukan perbuatan keji tersebut, barulah korban diberikan pulang.
Selanjutnya, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Kemudian anggota Polres Bima Kota yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Raba Kota Bima.
"Saat ditangkap terduga pelaku tidak melawan dan tidak berkutik," katanya.
Setelah berhasil menangkap terduga, Tim Puma langsung membawa terduga menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Terduga pelaku ditangkap, setelah dilaporkan oleh korban yang tidak lain seorang mahasiswa di kampus tersebut," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu.
Baca juga: Ucapan "istrimu saya setubuhi nanti" saat pesta miras, pria di Bima tewas ditusuk
Peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama Matahari (Red"Nama Samaran) mengikuti rapat bantuan sosial yang dilaksanakan di rumah terduga pelaku. Selanjutnya, setelah selesai kegiatan, korban di tahan oleh terlapor agar tidak pulang.
"Setelah rumah sepi pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar," katanya.
Korban berusaha untuk memberontak dan berteriak, namun tidak bisa melepaskan diri. Sehingga pelaku tetap membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya. Setelah selesai melakukan perbuatan keji tersebut, barulah korban diberikan pulang.
Selanjutnya, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Kemudian anggota Polres Bima Kota yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Raba Kota Bima.
"Saat ditangkap terduga pelaku tidak melawan dan tidak berkutik," katanya.
Setelah berhasil menangkap terduga, Tim Puma langsung membawa terduga menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MoU PT BIBU Panji Sakti dan Unram jembatani kampus, industri dan masa depan Bali Utara
07 May 2026 3:16 WIB
Tujuh mahasiswa STKIP Tamsis Bima ikuti program mobilitas Internasional di kampus Malaysia
21 April 2026 21:35 WIB
PGSD STKIP Taman Siswa Bima matangkan strategi kuliah semester genap 2025/2026
27 February 2026 10:55 WIB
Qori dan Qoriah Internasional menginspirasi kampus, UM Bima gaungkan generasi Qur'ani
26 February 2026 21:27 WIB
Tanpa sensasi, Dosen STKIP Taman Siswa Bima ini tembus jabatan Lektor Kepala
26 February 2026 21:08 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024