Bima (ANTARA) - Oknum Staf Kampus inisial F (36) di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, karena diduga diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang kuliah di kampus setempat.
"Terduga pelaku ditangkap, setelah dilaporkan oleh korban yang tidak lain seorang mahasiswa di kampus tersebut," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu.
Baca juga: Ucapan "istrimu saya setubuhi nanti" saat pesta miras, pria di Bima tewas ditusuk
Peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama Matahari (Red"Nama Samaran) mengikuti rapat bantuan sosial yang dilaksanakan di rumah terduga pelaku. Selanjutnya, setelah selesai kegiatan, korban di tahan oleh terlapor agar tidak pulang.
"Setelah rumah sepi pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar," katanya.
Korban berusaha untuk memberontak dan berteriak, namun tidak bisa melepaskan diri. Sehingga pelaku tetap membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya. Setelah selesai melakukan perbuatan keji tersebut, barulah korban diberikan pulang.
Selanjutnya, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Kemudian anggota Polres Bima Kota yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Raba Kota Bima.
"Saat ditangkap terduga pelaku tidak melawan dan tidak berkutik," katanya.
Setelah berhasil menangkap terduga, Tim Puma langsung membawa terduga menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Terduga pelaku ditangkap, setelah dilaporkan oleh korban yang tidak lain seorang mahasiswa di kampus tersebut," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu.
Baca juga: Ucapan "istrimu saya setubuhi nanti" saat pesta miras, pria di Bima tewas ditusuk
Peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama Matahari (Red"Nama Samaran) mengikuti rapat bantuan sosial yang dilaksanakan di rumah terduga pelaku. Selanjutnya, setelah selesai kegiatan, korban di tahan oleh terlapor agar tidak pulang.
"Setelah rumah sepi pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar," katanya.
Korban berusaha untuk memberontak dan berteriak, namun tidak bisa melepaskan diri. Sehingga pelaku tetap membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya. Setelah selesai melakukan perbuatan keji tersebut, barulah korban diberikan pulang.
Selanjutnya, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Kemudian anggota Polres Bima Kota yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Raba Kota Bima.
"Saat ditangkap terduga pelaku tidak melawan dan tidak berkutik," katanya.
Setelah berhasil menangkap terduga, Tim Puma langsung membawa terduga menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.