Janjikan masuk perguruan tinggi, pria 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram
Senin, 27 Juni 2022 16:28 WIB
Kasubbid Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi di Kota Mataram.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, membenarkan perihal adanya penanganan laporan tersebut.
"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih kami tangani," kata dia.
Baca juga: Diduga tenggak obat penggugur kandungan, janin mahasiswi asal Sumba meninggal
Baca juga: Mahasiswi asal Sumba lakukan aborsi di Mataram ditangkap polisi
Baca juga: Ini kronologis oknum staf kampus di Bima diduga perkosa mahasiswi
Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, Mister X menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.
"Maret 2022 itu berhenti karena kami laporkan," kata Joko.
Joko menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian menangani kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar polisi mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada Mister X.
"Jadi dalam kasus ini, kami siap mendukung kebutuhan polisi, baik untuk menghadirkan saksi maupun kelengkapan alat bukti lainnya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tangani laporan pelecehan seksual 10 mahasiswi di Mataram
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, membenarkan perihal adanya penanganan laporan tersebut.
"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih kami tangani," kata dia.
Baca juga: Diduga tenggak obat penggugur kandungan, janin mahasiswi asal Sumba meninggal
Baca juga: Mahasiswi asal Sumba lakukan aborsi di Mataram ditangkap polisi
Baca juga: Ini kronologis oknum staf kampus di Bima diduga perkosa mahasiswi
Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, Mister X menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.
"Maret 2022 itu berhenti karena kami laporkan," kata Joko.
Joko menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian menangani kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar polisi mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada Mister X.
"Jadi dalam kasus ini, kami siap mendukung kebutuhan polisi, baik untuk menghadirkan saksi maupun kelengkapan alat bukti lainnya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tangani laporan pelecehan seksual 10 mahasiswi di Mataram
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPR meminta aparat tak kompromi pada pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren
08 May 2026 9:32 WIB
Menteri PPPA: Polisi diminta percepat penyidikan kasus ponpes pascabekuk tersangka
08 May 2026 6:24 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lotim
24 April 2026 13:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024