Pengamat sarankan pendekatan SCI terkait kasus Brigadir
Rabu, 20 Juli 2022 20:33 WIB
Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing (ANTARA/HO/Emrus Sihombing)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyarankan Polri menggunakan pendekatan instrumen Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. “Saya menyarankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI),” ujar Emrus Sihombing saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Komunikolog Universitas Pelita Harapan (UPH) ini mengusulkan tim SCI terdiri atas para doktor kriminologi, ilmu kepolisian, komunikolog, sosiolog, antropolog, ilmu hukum, dan psikologi. Di sisi lain, akademisi UPH ini mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan sementara Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Penonaktifan Sambo, di mata Emrus, berdampak baik demi transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas penanganan perkara. “Ini sekaligus menunjukkan bahwa Polri tetap mengedepankan tindakan 'presisi',” ucapnya.
Baca juga: Polri nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo, Wakapolri jabat Kadiv Propam
Baca juga: Tim gabungan perkuat pengawasan kasus baku tembak
Menyoal asumsi liar di publik terkait penonaktifan Ferdy Sambo, Emrus berpandangan hal itu tergantung dari pendekatan yang digunakan. “Kalau pendekatan yang kita pakai adalah pendekatan kuantitatif, maka memang fenomena satu dengan yang lain seolah berdiri sendiri atau parsial. Akan tetapi, kalau pendekatan kualitatif, setiap fenomena tidak lepas dari fenomena lain, saling terkait satu dengan yang lain,” kata Emrus.
Oleh karena itu, Emrus kembali menekankan penonaktifan sementara merupakan keputusan yang bijaksana, agar yang bersangkutan bisa fokus mendalami dan memahami peristiwa tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, namun masyarakat juga diharapkan memberikan masukan berupa fakta data serta argumentasi hukum kuat.
“Tidak ada salahnya data dan fakta itu disampaikan saja kepada pihak kepolisian sehingga secara terang benderang nanti ketika terjadi gelar perkara. Saya berkeyakinan penuh bahwa Polri pasti akan menangani secara serius profesional, objektif, dan 'presisi',” kata Emrus.
Komunikolog Universitas Pelita Harapan (UPH) ini mengusulkan tim SCI terdiri atas para doktor kriminologi, ilmu kepolisian, komunikolog, sosiolog, antropolog, ilmu hukum, dan psikologi. Di sisi lain, akademisi UPH ini mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan sementara Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Penonaktifan Sambo, di mata Emrus, berdampak baik demi transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas penanganan perkara. “Ini sekaligus menunjukkan bahwa Polri tetap mengedepankan tindakan 'presisi',” ucapnya.
Baca juga: Polri nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo, Wakapolri jabat Kadiv Propam
Baca juga: Tim gabungan perkuat pengawasan kasus baku tembak
Menyoal asumsi liar di publik terkait penonaktifan Ferdy Sambo, Emrus berpandangan hal itu tergantung dari pendekatan yang digunakan. “Kalau pendekatan yang kita pakai adalah pendekatan kuantitatif, maka memang fenomena satu dengan yang lain seolah berdiri sendiri atau parsial. Akan tetapi, kalau pendekatan kualitatif, setiap fenomena tidak lepas dari fenomena lain, saling terkait satu dengan yang lain,” kata Emrus.
Oleh karena itu, Emrus kembali menekankan penonaktifan sementara merupakan keputusan yang bijaksana, agar yang bersangkutan bisa fokus mendalami dan memahami peristiwa tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, namun masyarakat juga diharapkan memberikan masukan berupa fakta data serta argumentasi hukum kuat.
“Tidak ada salahnya data dan fakta itu disampaikan saja kepada pihak kepolisian sehingga secara terang benderang nanti ketika terjadi gelar perkara. Saya berkeyakinan penuh bahwa Polri pasti akan menangani secara serius profesional, objektif, dan 'presisi',” kata Emrus.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024