Gara-gara bakar sampah, satu mobil dan gudang di Kopang hangus
Selasa, 26 Juli 2022 19:55 WIB
Gudang tempat service elektronik yang berada di Dusun Mumbang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (26/7), dilalap si jago merah sekitar pukul 08.00 Wita.
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Gudang tempat service elektronik yang berada di Dusun Mumbang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (26/7), dilalap si jago merah sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Satu mobil terbakar," katanya.
Korban atas nama Kahrudin, umur 65 tahun, alamat Dusun Mumbang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadian sekitar pukul 07.30 Wita, pemilik rumah sedang membakar sampah yang berdekatan dengan mobil miliknya. Kemudian korban langsung pergi ke masjid untuk melaksanakan gotong royong dengan meninggalkan api pembakaran sampah dalam keadaan masih menyala.
"Sekitar 30 menit terdengar suara teriakan 'kebakaran-kebakaran'," katanya.
Mendapat informasi tersebut personel Polsek Kopang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kopang mengecek dan mendatangi TKP lokasi kebakaran tersebut, untuk membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya sekaligus mengamankan barang-barang berharga milik warga sekitar TKP.
Sekitar 30 menit kemudian pemadam kebakaran, tiba di TKP dan melakukan pemadaman sampai selesai.
Adapun barang-barang yang terbakar berupa 1 unit R4 jenis carry station, atap sebuah Musholla, alat-alat elektronik bekas berupa TV sebanyak 30 unit, Uang sebesar Rp2.150.000 serta STNK dan E-KTP. Korban diprediksi mengalami kerugian sekitar Rp60.000.000.
"Kebakaran tersebut disebabkan adanya pembakaran sampah oleh korban yang kemudian ditinggalkan dalam kondisi api masih menyala dan menyambar ke sekitar sehingga terjadi kebakaran," katanya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Satu mobil terbakar," katanya.
Korban atas nama Kahrudin, umur 65 tahun, alamat Dusun Mumbang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadian sekitar pukul 07.30 Wita, pemilik rumah sedang membakar sampah yang berdekatan dengan mobil miliknya. Kemudian korban langsung pergi ke masjid untuk melaksanakan gotong royong dengan meninggalkan api pembakaran sampah dalam keadaan masih menyala.
"Sekitar 30 menit terdengar suara teriakan 'kebakaran-kebakaran'," katanya.
Mendapat informasi tersebut personel Polsek Kopang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kopang mengecek dan mendatangi TKP lokasi kebakaran tersebut, untuk membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya sekaligus mengamankan barang-barang berharga milik warga sekitar TKP.
Sekitar 30 menit kemudian pemadam kebakaran, tiba di TKP dan melakukan pemadaman sampai selesai.
Adapun barang-barang yang terbakar berupa 1 unit R4 jenis carry station, atap sebuah Musholla, alat-alat elektronik bekas berupa TV sebanyak 30 unit, Uang sebesar Rp2.150.000 serta STNK dan E-KTP. Korban diprediksi mengalami kerugian sekitar Rp60.000.000.
"Kebakaran tersebut disebabkan adanya pembakaran sampah oleh korban yang kemudian ditinggalkan dalam kondisi api masih menyala dan menyambar ke sekitar sehingga terjadi kebakaran," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gudang dan Poliklinik Polres Dompu terbakar, kerugian ditaksir ratusan juta rupiah
06 January 2026 21:22 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024