Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada SCTV dan Trans7 untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kami memanggil pihak SCTV untuk mengklarifikasi tayangan sinetron remaja berjudul Putih Abu-Abu (PAA). Sedangkan Trans7 terkait tayangan variety show Hitam Putih (HP) yang dipandu Deddy Corbuzier," kata Sukri Aruman yang juga Wakil Ketua KPID NTB.
KPID NTB sebelumnya menerima aduan pemirsa terkait penayangan sinetron PAA di SCTV yang diduga sarat muatan kekerasan serta penggambaran gaya hidup pelajar sekolah yang dinilai tidak wajar, seperti siswi menggunakan seragam serba minim.
"Kami tentu akan dalami aduan masyarakat terkait tayangan sinetron tersebut setelah mendapat klarifikasi dari pihak SCTV. Kami mengakui KPID NTB belum punya bukti rekaman sinetron tersebut, karena itu untuk mendapatkan bukti itu kami akan berkoordinasi dengan KPI pusat," kata Sukri.
Ia mengatakan, sedangkan untuk Trans7, KPID NTB akan mengklarifikasi tayangan variety show HP yang dipandu Deddy Corbuzier pada Senin (13/2) pukul 20.00 WITA.
"Pada episode itu, bintang tamunya Julia Perez dan sempat membawakan lagu Jupe Paling Suka 69 yang liriknya mengandung muatan seks," katanya.
Sejauh ini baru pihak SCTV yang menyatakan kesanggupan untuk datang memenuhi panggilan KPID NTB pada Kamis (23/2).
"Kita tentu ingin memanfaatkan pertemuan tersebut untuk bersilaturahim dan memberikan masukan demi perbaikan mutu siaran SCTV ke depan. Setidaknya, SCTV punya tanggung jawab moral untuk menghargai kearifan lokal serta keluhan pemirsa di NTB," kata Wakil Ketua KPID NTB dari kalangan praktisi penyiaran itu.
KPID NTB sebelumnya juga mengeluarkan larangan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah ini baik radio maupun televisi untuk menyiarkan 10 lagu dangdut bermasalah, karena liriknya mengandung unsur seks dan dinilai melanggar P3SPS dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Pasal 36 ayat 5 huruf a menyatakan isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Larangan tersebut dipertegas dalam pasal 9 P3SPS KPI pusat pada 2009 yang menyatakan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, selanjutnya pasal 17 pelanggaran adegan seksual, pasal 18 seks di luar nikah dan pasal 19 muatan seks dalam lagu dan video clips.
Pelanggaran terhadap ketentuan isi siaran tersebut dikenakan sanksi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dan jika tidak diindahkan izin penyelenggaraan penyiaran akan dicabut. (*)