Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menaruh atensi terhadap instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal kasus perjudian dan narkoba yang masuk dalam bagian dari penyakit masyarakat.
Djoko menyampaikan atensi terhadap instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran dalam kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Polda NTB yang turut mengundang pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB di Mataram, Rabu.
"Jadi, dalam pertemuan (Rapim Internal Polda NTB) ini kami telah sepakat untuk menyamakan pemahaman atas instruksi Kapolri. Khususnya, terhadap persoalan penyakit masyarakat," kata Djoko.
Menurut dia, instruksi Kapolri tersebut sudah dijalankan oleh Polri sesuai dengan implementasi hukum perundang-undangan.
"Instruksi Kapolri itu sebenarnya berasal dari Undang-undang. Artinya, kita sudah menjalankan perintah undang-undang," ujarnya.
Dia pun memastikan hasil Rapim Internal Polda NTB yang turut mengundang para pejabat Forkopimda NTB, seperti Korem 162/WB, Pemprov NTB, Badan Intelijen Daerah (Binda) NTB, sudah sepakat untuk mendukung penindakan penyakit masyarakat yang dilakukan Polri.
Dukungan tersebut terkait dengan pencegahan di lapangan. Upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.
"Jadi kita sudah punya persepsi dan tujuan yang sama dalam menindak penyakit masyarakat," ucap dia
Dalam giat rapim tersebut, Djoko juga menaruh atensi instruksi Kapolri perihal ketegasan dalam upaya hukum, khususnya kepada anggota yang terlibat dalam kasus pidana.
"Kalau memang terbukti secara hukum, harus ditindak tegas. Harus ada putusan pidana yang memberatkan bagi anggota yang terbukti. Akan ada ada sidang etik juga yang menanti, karena dia Polri, sudah mencoreng citra lembaga," ujar Djoko.
Djoko menyampaikan atensi terhadap instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran dalam kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Polda NTB yang turut mengundang pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB di Mataram, Rabu.
"Jadi, dalam pertemuan (Rapim Internal Polda NTB) ini kami telah sepakat untuk menyamakan pemahaman atas instruksi Kapolri. Khususnya, terhadap persoalan penyakit masyarakat," kata Djoko.
Menurut dia, instruksi Kapolri tersebut sudah dijalankan oleh Polri sesuai dengan implementasi hukum perundang-undangan.
"Instruksi Kapolri itu sebenarnya berasal dari Undang-undang. Artinya, kita sudah menjalankan perintah undang-undang," ujarnya.
Dia pun memastikan hasil Rapim Internal Polda NTB yang turut mengundang para pejabat Forkopimda NTB, seperti Korem 162/WB, Pemprov NTB, Badan Intelijen Daerah (Binda) NTB, sudah sepakat untuk mendukung penindakan penyakit masyarakat yang dilakukan Polri.
Dukungan tersebut terkait dengan pencegahan di lapangan. Upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.
"Jadi kita sudah punya persepsi dan tujuan yang sama dalam menindak penyakit masyarakat," ucap dia
Dalam giat rapim tersebut, Djoko juga menaruh atensi instruksi Kapolri perihal ketegasan dalam upaya hukum, khususnya kepada anggota yang terlibat dalam kasus pidana.
"Kalau memang terbukti secara hukum, harus ditindak tegas. Harus ada putusan pidana yang memberatkan bagi anggota yang terbukti. Akan ada ada sidang etik juga yang menanti, karena dia Polri, sudah mencoreng citra lembaga," ujar Djoko.