Tim Puma Polres KSB bekuk pelaku curanmor di Sumbawa Barat
Kamis, 1 September 2022 8:29 WIB
Tim Puma Polres Sumbawa Barat, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AN (22), warga Desa Klanir Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sumbawa Barat (ANTARA) - Tim Puma Polres Sumbawa Barat, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AN (22), warga Desa Klanir Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario 125 bernopol EA 3243 CA milik Sabri (40), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan korban bernama sabri, 40 tahun," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi Adirejo SSos dalam siaran persnya, Selasa.
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor ditangkap warga Labuhan Alas Sumbawa
Baca juga: Operasi Jaran 2022, Polres Dompu bekuk pelaku curanmor
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, korban baru bangun dan ingin pergi ke Seteluk, sepeda motornya sudah raib.
Kemudian, korban menanyakan kepada anaknya keberadaan sepeda motor dan anak korban menjawab tidak tahu. Korban mencari di sekitar dekat rumah korban tetapi tidak ada hingga korban mencari sampai ke Meraran tetapi tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.
Hingga akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas kepolisian dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario 125 bernopol EA 3243 CA milik Sabri (40), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan korban bernama sabri, 40 tahun," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi Adirejo SSos dalam siaran persnya, Selasa.
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor ditangkap warga Labuhan Alas Sumbawa
Baca juga: Operasi Jaran 2022, Polres Dompu bekuk pelaku curanmor
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, korban baru bangun dan ingin pergi ke Seteluk, sepeda motornya sudah raib.
Kemudian, korban menanyakan kepada anaknya keberadaan sepeda motor dan anak korban menjawab tidak tahu. Korban mencari di sekitar dekat rumah korban tetapi tidak ada hingga korban mencari sampai ke Meraran tetapi tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.
Hingga akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas kepolisian dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Residivis curanmor didor di Bima ternyata pernah masuk bui di Jakarta
27 October 2022 12:26 WIB, 2022
Curi motor di Moyo Hulu Sumbawa, seorang "security" ditangkap Tim Puma Polres Sumbawa
24 June 2022 14:33 WIB, 2022
Beli handphone curian secara berantai, 4 penadah ini diangkut Tim Puma
18 October 2021 22:10 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024