Sumbawa Barat (ANTARA) - Tim Puma Polres Sumbawa Barat, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AN (22), warga Desa Klanir Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario 125 bernopol EA 3243 CA milik Sabri (40), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan korban bernama sabri, 40 tahun," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi Adirejo SSos dalam siaran persnya, Selasa.
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor ditangkap warga Labuhan Alas Sumbawa
Baca juga: Operasi Jaran 2022, Polres Dompu bekuk pelaku curanmor
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, korban baru bangun dan ingin pergi ke Seteluk, sepeda motornya sudah raib.
Kemudian, korban menanyakan kepada anaknya keberadaan sepeda motor dan anak korban menjawab tidak tahu. Korban mencari di sekitar dekat rumah korban tetapi tidak ada hingga korban mencari sampai ke Meraran tetapi tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.
Hingga akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas kepolisian dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario 125 bernopol EA 3243 CA milik Sabri (40), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan korban bernama sabri, 40 tahun," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi Adirejo SSos dalam siaran persnya, Selasa.
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor ditangkap warga Labuhan Alas Sumbawa
Baca juga: Operasi Jaran 2022, Polres Dompu bekuk pelaku curanmor
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, korban baru bangun dan ingin pergi ke Seteluk, sepeda motornya sudah raib.
Kemudian, korban menanyakan kepada anaknya keberadaan sepeda motor dan anak korban menjawab tidak tahu. Korban mencari di sekitar dekat rumah korban tetapi tidak ada hingga korban mencari sampai ke Meraran tetapi tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.
Hingga akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas kepolisian dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.