Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil meringkus seorang juru parkir berinisial AK (20) karena diduga mencuri dua tabung gas demi main judi slot game.
Pencurian dilakukan di Jalan Cindrawasih Nomor 1, Dusun Gegutu, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, Rabu, menjelaskan, pada Rabu (5/10) sekitar pukul 04.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian, yang mana pada saat itu korban sedang tidur.
Pelaku mengambil barang di dalam rak tersebut seperti satu bor warna hijau
dan dua tabung gas ukuran 3 kilo gram.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok dan masuk kedalam rumah, yang mana pintu rumah tidak terkunci dan mengambil barang yang ada di dalam dapur," ungkap Kapolsek Gunung Sari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH.
Kami juga bekerjasama dengan Tim Opsnal Polsek Lingsar dan diketahui pelaku berbuat karena kecanduan bermain slot game dan kebutuhan ekonomi, katanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
"Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti di amankan ke mako Polsek Gunungsari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Pelaku disangkakan 0asal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Pencurian dilakukan di Jalan Cindrawasih Nomor 1, Dusun Gegutu, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, Rabu, menjelaskan, pada Rabu (5/10) sekitar pukul 04.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian, yang mana pada saat itu korban sedang tidur.
Pelaku mengambil barang di dalam rak tersebut seperti satu bor warna hijau
dan dua tabung gas ukuran 3 kilo gram.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok dan masuk kedalam rumah, yang mana pintu rumah tidak terkunci dan mengambil barang yang ada di dalam dapur," ungkap Kapolsek Gunung Sari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH.
Kami juga bekerjasama dengan Tim Opsnal Polsek Lingsar dan diketahui pelaku berbuat karena kecanduan bermain slot game dan kebutuhan ekonomi, katanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
"Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti di amankan ke mako Polsek Gunungsari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Pelaku disangkakan 0asal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.