Polda Jatim tangkap tersangka baru kasus video "Kebaya Merah"
Rabu, 16 November 2022 20:41 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kanan) saat memberi keterangan tersangka baru video porno "Kebaya Merah. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang mahasiswi berinisial CZ kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome. "Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.
Dirmanto mengatakan, sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.
Mengenai motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak. "Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.
Baca juga: Pemeran video porno "Kebaya Merah" idap gangguan jiwa, bisa lolos pidanakah?
Baca juga: Tersangka buat video porno Kebaya Merah karena pesanan akun twitter
CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten. Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome. "Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.
Dirmanto mengatakan, sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.
Mengenai motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak. "Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.
Baca juga: Pemeran video porno "Kebaya Merah" idap gangguan jiwa, bisa lolos pidanakah?
Baca juga: Tersangka buat video porno Kebaya Merah karena pesanan akun twitter
CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten. Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Pewarta : Abdul Hakim/Willy Irawan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Khofifah minta maaf baru bisa hadir di sidang dana hibah pokir DPRD Jatim
12 February 2026 19:52 WIB
KPK boyong Mercy dan Pajero terkait kasus Wali Kota Madiun nonaktif ke Jakarta
04 February 2026 21:58 WIB
Kamis besok, KPK panggil Gubernur Khofifah jadi saksi kasus dana hibah Jatim
04 February 2026 10:59 WIB
Anggota DPD RI Lia Istifhama apresiasi program revitalisasi sekolah, Jatim tertinggi usulan Nasional
30 January 2026 17:35 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024