Tak terima dinasihati ayahnya, remaja di Dompu bakar rumah sendiri
Rabu, 21 Desember 2022 13:04 WIB
Remaja berinisial EW (16), diamankan Satreskrim Polres Dompu karena kalap mata membakar rumahnya sendiri, setelah dinasihati ayah tirinya untuk tidak menyusahkan ibunya.
Dompu (ANTARA) - Remaja berinisial EW (16), diamankan Satreskrim Polres Dompu karena kalap mata membakar rumahnya sendiri, setelah dinasihati ayah tirinya untuk tidak menyusahkan ibunya.
"Diduga, aksi nekat remaja tersebut lantaran tak terima dinasehati ayah tirinya MM yang mengingatkan untuk menyusahkan ibu kandungnya," kata Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin di Mataram, Rabu.
Sebelum membakar, terduga sempat mengamuk dengan cara melempar rumahnya yang berlokasi di Dusun Sigi, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Dompu.
"Diduga disulut emosi lantaran ditegur karena tidak dipenuhi keinginannya, ia (EW, red) membakar rumahnya di bagian dapur," ujarnya.
Menjelaskan terkait kronologis, Kapolsek menuturkan, berawal dari terduga pelaku di tegur oleh MA (Bapak tiri) terkait dengan perilaku dan perbuatan terduga yang sering menyusahkan ibu kandungnya.
"Namun teguran tersebut disalahartikan oleh terduga pelaku, kemudian pelaku melempar rumah menggunakan batu," ujarnya.
Lanjutnya, terduga pelaku sempat pergi dari rumah kemudian datang kembali dengan membawa satu botol bensin kemudian menyiram dinding dapur yang terbuat dari Bedeg lalu membakarnya.
"Di saat yang sama, ibu kandung terduga yang berada di dalam rumah sontak kaget melihat api yang sudah menyala di bagian dapur, kemudian berteriak meminta tolong dan warga yg di sekitar mendengar dan membantu memadamkan api dengan alat seadanya," jelasnya.
Mendapat laporan terkait kejadian Timsus Elang Polsek Woja mendapat perintah untuk turun memeriksa dan mengamankan terduga pelaku.
"Untung saja tidak ada korban jiwa, namun terduga saat ini telah diamankan ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
"Diduga, aksi nekat remaja tersebut lantaran tak terima dinasehati ayah tirinya MM yang mengingatkan untuk menyusahkan ibu kandungnya," kata Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin di Mataram, Rabu.
Sebelum membakar, terduga sempat mengamuk dengan cara melempar rumahnya yang berlokasi di Dusun Sigi, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Dompu.
"Diduga disulut emosi lantaran ditegur karena tidak dipenuhi keinginannya, ia (EW, red) membakar rumahnya di bagian dapur," ujarnya.
Menjelaskan terkait kronologis, Kapolsek menuturkan, berawal dari terduga pelaku di tegur oleh MA (Bapak tiri) terkait dengan perilaku dan perbuatan terduga yang sering menyusahkan ibu kandungnya.
"Namun teguran tersebut disalahartikan oleh terduga pelaku, kemudian pelaku melempar rumah menggunakan batu," ujarnya.
Lanjutnya, terduga pelaku sempat pergi dari rumah kemudian datang kembali dengan membawa satu botol bensin kemudian menyiram dinding dapur yang terbuat dari Bedeg lalu membakarnya.
"Di saat yang sama, ibu kandung terduga yang berada di dalam rumah sontak kaget melihat api yang sudah menyala di bagian dapur, kemudian berteriak meminta tolong dan warga yg di sekitar mendengar dan membantu memadamkan api dengan alat seadanya," jelasnya.
Mendapat laporan terkait kejadian Timsus Elang Polsek Woja mendapat perintah untuk turun memeriksa dan mengamankan terduga pelaku.
"Untung saja tidak ada korban jiwa, namun terduga saat ini telah diamankan ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rumah warga di Suele disatroni maling, Massa geram hingga bakar motor pelaku
25 January 2026 18:59 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024