Penemu Bobibos ikuti arahan pemerintah soal uji coba bahan bakar

id Bahan Bakar Alternatif,Bobibos,Uji Coba Bahan Bakar

Penemu Bobibos ikuti arahan pemerintah soal uji coba bahan bakar

Ilustrasi Penampakan alat yang dibuat Tim Peneliti Poliban untuk memanfaatkan limbah plastik yang dikonversi melalui proses pirolisis sebagai bahan bakar alternatif dapat mendukung industri pengecoran logam. (ANTARA/HO-POLIBAN)

Jakarta (ANTARA) - Penemu Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos atau disingkat Bobibos, M. Ikhlas Thamrin mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai uji coba bahan bakar.

“Tentu kami akan mengikuti arahan dari Ditjen EBTKE, dan kami tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh Ditjen EBTKE,” ujar Ikhlas dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua jenis produk Bobibos yang sedang disiapkan oleh pihaknya.

Pertama, produk bahan bakar pengganti bensin dengan istilah biogasoline. Kemudian, produk bahan bakar pengganti solar.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga komitmen kelancaran pasokan dan distribusi BBM di Lombok

Diketahui, Bobibos merupakan inovasi dari PT Inti Sinergi Formula yang diperkenalkan kepada publik pada 2 November 2025 di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahan bakar tersebut berasal dari limbah pertanian, dan dikembangkan oleh M. Ikhlas Thamrin bersama tim risetnya.

Baca juga: Pertamina mengecek lebih 500 SPBU di Jatim imbas motor 'brebet'

Bobibos diklaim sebagai bahan bakar berperforma tinggi yang setara dengan research octane number atau RON 98, dan ramah lingkungan.

Pada 11 November 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons kehadiran Bobibos dan mengatakan kementeriannya akan mempelajari terlebih dahulu.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.