KPK benarkan geledah Kantor Gubernur Jatim
Rabu, 21 Desember 2022 20:54 WIB
Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim di kantor Pemprov Jatim di Surabaya, Rabu (21/12/2022). ANTARA/Didik Suhartono
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim).
"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Sampai saat ini, kata Ali, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Berikutnya, perkembangannya akan disampaikan kepada publik jika kegiatan tersebut telah selesai dilakukan. Sebelumnya pada Selasa (20/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi dan mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Sementara pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.
Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang. Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK periksa ruang kerja Gubernur Jatim Khofidah
Baca juga: KPK kembali geledah ruang DPRD Jatim
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK benarkan geledah Kantor Gubernur Jatim
"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Sampai saat ini, kata Ali, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Berikutnya, perkembangannya akan disampaikan kepada publik jika kegiatan tersebut telah selesai dilakukan. Sebelumnya pada Selasa (20/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi dan mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Sementara pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.
Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang. Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK periksa ruang kerja Gubernur Jatim Khofidah
Baca juga: KPK kembali geledah ruang DPRD Jatim
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK benarkan geledah Kantor Gubernur Jatim
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Diskominfo Mataram Jadi OPD pertama tempati kantor baru di Lingkar Selatan
10 February 2026 17:48 WIB
Kemenhub kucurkan Rp91 Miliar, Pembangunan Pelabuhan Kilo Dompu segera dimulai
28 January 2026 15:09 WIB
Wamenkomdigi tegaskan ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah
20 January 2026 19:21 WIB
Basarnas tetapkan radius pencarian 1 kilometer dari serpihan pesawat ATR 42-500
18 January 2026 19:09 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024