Kpid serahkan tujuh ipp prinsip kepada radio
Selasa, 9 Juli 2013 9:34 WIB
Radio swasta di NTB (Ist)
Mataram, (Antara Mataram) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat menyerahkan tujuh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip kepada radio yang kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba siaran selama enam bulan.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Selasa, mengatakan ketujuh radio tersebut Radio Mataram FM, Lombok Post FM, Soma FM, Lombok FM Praya dan Radio Tara FM Praya, semuanya beroperasi di Pulau Lombok, Sementara dua radio lainnya, yakni Radio Rasesa FM dan Radio Sautuna FM di Pulau Sumbawa.
"Setelah menerima IPP prinsip tersebut, mereka wajib melakukan uji coba siaran selama enam bulan ke depan sambil mengurus persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Izin Siaran Radio (ISR)," katanya.
Setelah meliwati tahapan uji coba siaran, KPID NTB bersama Kementerian Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar evaluasi uji coba siaran kepada tujuh stasiun radio yang sudah menerima IPP prinsip.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah stasiun radio tersebut benar-benar serius atau tidak dalam melakanakan siaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan melihat langsung bagaimana mereka memproduksi siaran, bagaimana studionya, perangkat, manajemen dan segala hal terkait radio bersangkutan," kata Sukri.
Dia mengharapkan para pengelola radio tidak asal-asalan menjalankan bisnis radionya.
KPID NTB juga telah menyerahkan IPP tetap kepada dua radio swasta di NTB yakni Radio Oisvira FM dan Radio Mandalika FM.
"Sebelumnya kita juga sudah menyerahkan IPP tetap kepada Radio SGSN FM yang dikelola karyawan PT Newmont Nusa Tenggara, sebagai radio komunitas pertama di Indonesia yang menerima IPP tetap dari Pemerintah," ujarnya.
Hingga kini, sedikitnya 80 stasiun radio di NTB telah memproses izin melalui KPID NTB dan sebagian besar telah mengantongi rekomendasi kelayakan dan IPP prinsip.
"Kami harus akui, proses pengurusan izin siaran radio maupun TV di negeri ini termasuk yang paling rumit di dunia, karena proses pengurusannya yang sangat lama dan melelahkan," kata Sukri. (*)
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Selasa, mengatakan ketujuh radio tersebut Radio Mataram FM, Lombok Post FM, Soma FM, Lombok FM Praya dan Radio Tara FM Praya, semuanya beroperasi di Pulau Lombok, Sementara dua radio lainnya, yakni Radio Rasesa FM dan Radio Sautuna FM di Pulau Sumbawa.
"Setelah menerima IPP prinsip tersebut, mereka wajib melakukan uji coba siaran selama enam bulan ke depan sambil mengurus persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Izin Siaran Radio (ISR)," katanya.
Setelah meliwati tahapan uji coba siaran, KPID NTB bersama Kementerian Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar evaluasi uji coba siaran kepada tujuh stasiun radio yang sudah menerima IPP prinsip.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah stasiun radio tersebut benar-benar serius atau tidak dalam melakanakan siaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan melihat langsung bagaimana mereka memproduksi siaran, bagaimana studionya, perangkat, manajemen dan segala hal terkait radio bersangkutan," kata Sukri.
Dia mengharapkan para pengelola radio tidak asal-asalan menjalankan bisnis radionya.
KPID NTB juga telah menyerahkan IPP tetap kepada dua radio swasta di NTB yakni Radio Oisvira FM dan Radio Mandalika FM.
"Sebelumnya kita juga sudah menyerahkan IPP tetap kepada Radio SGSN FM yang dikelola karyawan PT Newmont Nusa Tenggara, sebagai radio komunitas pertama di Indonesia yang menerima IPP tetap dari Pemerintah," ujarnya.
Hingga kini, sedikitnya 80 stasiun radio di NTB telah memproses izin melalui KPID NTB dan sebagian besar telah mengantongi rekomendasi kelayakan dan IPP prinsip.
"Kami harus akui, proses pengurusan izin siaran radio maupun TV di negeri ini termasuk yang paling rumit di dunia, karena proses pengurusannya yang sangat lama dan melelahkan," kata Sukri. (*)
Pewarta : Oleh Masnun
Editor : Masnun
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antara algoritma dan getar suara manusia: Masa depan penyiar radio di Indonesia (Bagian 2)
28 June 2025 8:55 WIB
Radio masa depan: Dari ruang redaksi digital ke ekosistem resonansi publik (Bagian 1)
28 June 2025 8:43 WIB
Kemenkominfo konsultasi ke RPM Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
04 April 2024 5:47 WIB, 2024
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024