Jakarta (ANTARA) -
"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 20 April 2024. Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal SDPPI melalui surat elektronik kepada okis001@kominfo.go.id, erii001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id," sebut Budi.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.
Baca juga: Kemenkominfo sosialisasikan nilai manfaat prangko
Baca juga: Wamenkominfo mengajak masyarakat pilih 12 karya TIK dalam WSIS Prizes
Bahwa saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanakan, dan belum ada pengaturan secara umum mengenai pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio yang akan mengatur ketentuan pemberian izin penggunaan pita frekuensi radio melalui seleksi, meliputi:
1. Tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio, yang terdiri atas: a. perencanaan seleksi; b. persiapan seleksi; c. pelaksanaan seleksi; dan d. pasca seleksi;
2. Ketentuan terkait penetapan: a. objek seleksi; b. syarat peserta seleksi; c. batasan objek seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap); d. harga dasar penawaran (reserved price); e. jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond); f. metode seleksi; g. kriteria pemenang seleksi; h. hak dan kewajiban pemenang seleksi; i. besaran biaya izin awal, biaya izin tahunan, dan skema pembayaran; j. besaran jaminan komitmen pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR); k. kondisi yang merupakan keadaan kahar (force majeure); l. tata cara evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi; dan m. tim seleksi;
3. Ketentuan dalam pelaksanaan seleksi;