Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengundang partisipasi masyarakat untuk memulai konsultasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.
2. Ketentuan terkait penetapan: a. objek seleksi; b. syarat peserta seleksi; c. batasan objek seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap); d. harga dasar penawaran (reserved price); e. jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond); f. metode seleksi; g. kriteria pemenang seleksi; h. hak dan kewajiban pemenang seleksi; i. besaran biaya izin awal, biaya izin tahunan, dan skema pembayaran; j. besaran jaminan komitmen pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR); k. kondisi yang merupakan keadaan kahar (force majeure); l. tata cara evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi; dan m. tim seleksi;
3. Ketentuan dalam pelaksanaan seleksi;
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/4), mengatakan naskah Rancangan Peraturan Menkominfo (RPM) dapat diunduh masyarakat di sini.
"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 20 April 2024. Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal SDPPI melalui surat elektronik kepada okis001@kominfo.go.id, erii001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id," sebut Budi.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.
"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 20 April 2024. Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal SDPPI melalui surat elektronik kepada okis001@kominfo.go.id, erii001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id," sebut Budi.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.
Sesuai penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemberian perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi, di mana mekanisme seleksi merupakan pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.
Baca juga: Kemenkominfo sosialisasikan nilai manfaat prangko
Baca juga: Wamenkominfo mengajak masyarakat pilih 12 karya TIK dalam WSIS Prizes
Bahwa saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanakan, dan belum ada pengaturan secara umum mengenai pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio yang akan mengatur ketentuan pemberian izin penggunaan pita frekuensi radio melalui seleksi, meliputi:
1. Tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio, yang terdiri atas: a. perencanaan seleksi; b. persiapan seleksi; c. pelaksanaan seleksi; dan d. pasca seleksi;
Baca juga: Kemenkominfo sosialisasikan nilai manfaat prangko
Baca juga: Wamenkominfo mengajak masyarakat pilih 12 karya TIK dalam WSIS Prizes
Bahwa saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanakan, dan belum ada pengaturan secara umum mengenai pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio yang akan mengatur ketentuan pemberian izin penggunaan pita frekuensi radio melalui seleksi, meliputi:
1. Tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio, yang terdiri atas: a. perencanaan seleksi; b. persiapan seleksi; c. pelaksanaan seleksi; dan d. pasca seleksi;
2. Ketentuan terkait penetapan: a. objek seleksi; b. syarat peserta seleksi; c. batasan objek seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap); d. harga dasar penawaran (reserved price); e. jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond); f. metode seleksi; g. kriteria pemenang seleksi; h. hak dan kewajiban pemenang seleksi; i. besaran biaya izin awal, biaya izin tahunan, dan skema pembayaran; j. besaran jaminan komitmen pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR); k. kondisi yang merupakan keadaan kahar (force majeure); l. tata cara evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi; dan m. tim seleksi;
3. Ketentuan dalam pelaksanaan seleksi;
4. Pengawasan dan pengendalian;
5. Sanksi terkait dengan proses seleksi; dan
6. Ketentuan penutup.