Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mengalihkan tanggung jawab penarikan retribusi parkir di pasar tradisional ke Dinas Perdagangan (Disdag), agar bisa dikelola secara terpadu dengan retribusi pasar.
"Setelah penandatangan MoU dengan Disdag, maka retribusi parkir di 19 pasar tradisional menjadi tanggung jawab Disdag," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, peralihan tanggung jawab penarikan retribusi parkir di pasar tradisional ini dimaksudkan agar retribusi pasar baik melalui pedagang maupun parkir bisa terkelola maksimal dan lebih fokus oleh satu OPD.
"Karenanya, MoU peralihan tanggung jawab ini penarikan retribusi parkir di pasar tradisional segera kita bahas lebih lanjut termasuk pembayaran dengan sistem non-tunai," katanya.
Lebih jauh, Saleh mengatakan, kendati Dishub akan menyerahkan retribusi parkir di pasar tradisional ke Disdag, namun tidak akan merubah target retribusi parkir tahun 2023 yang telah ditetapkan Rp11 miliar.
"Target retribusi parkir Rp11 miliar tidak ada perubahan, kita akan optimalkan potensi titik retribusi parkir yang ada," katanya.
Menurut dia, untuk mencapai target tersebut Dishub akan meningkatkan pengawasan setoran parkir jukir melalui aplikasi Si Jukir (sistem informasi juru parkir) yang merupakan aplikasi pembayaran parkir non-tunai.
Aplikasi Si Jukir cukup efektif untuk memantau disiplin jukir yang kekurangan bayar setoran parkir. "Melalui aplikasi itu, kita harapkan target Rp11 miliar tahun ini bisa tercapai," katanya.
Data Dishub Kota Mataram menyebutkan, jumlah titik parkir resmi di Kota Mataram sebanyak 749 titik, sedangkan juru parkir yang menggunakan parkir non-tunai sebanyak 941 orang sebab satu titik parkir dikawal lebih dari satu juru parkir, bahkan bisa sampai lima orang.
"Setelah penandatangan MoU dengan Disdag, maka retribusi parkir di 19 pasar tradisional menjadi tanggung jawab Disdag," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, peralihan tanggung jawab penarikan retribusi parkir di pasar tradisional ini dimaksudkan agar retribusi pasar baik melalui pedagang maupun parkir bisa terkelola maksimal dan lebih fokus oleh satu OPD.
"Karenanya, MoU peralihan tanggung jawab ini penarikan retribusi parkir di pasar tradisional segera kita bahas lebih lanjut termasuk pembayaran dengan sistem non-tunai," katanya.
Lebih jauh, Saleh mengatakan, kendati Dishub akan menyerahkan retribusi parkir di pasar tradisional ke Disdag, namun tidak akan merubah target retribusi parkir tahun 2023 yang telah ditetapkan Rp11 miliar.
"Target retribusi parkir Rp11 miliar tidak ada perubahan, kita akan optimalkan potensi titik retribusi parkir yang ada," katanya.
Menurut dia, untuk mencapai target tersebut Dishub akan meningkatkan pengawasan setoran parkir jukir melalui aplikasi Si Jukir (sistem informasi juru parkir) yang merupakan aplikasi pembayaran parkir non-tunai.
Aplikasi Si Jukir cukup efektif untuk memantau disiplin jukir yang kekurangan bayar setoran parkir. "Melalui aplikasi itu, kita harapkan target Rp11 miliar tahun ini bisa tercapai," katanya.
Data Dishub Kota Mataram menyebutkan, jumlah titik parkir resmi di Kota Mataram sebanyak 749 titik, sedangkan juru parkir yang menggunakan parkir non-tunai sebanyak 941 orang sebab satu titik parkir dikawal lebih dari satu juru parkir, bahkan bisa sampai lima orang.