Kpu NTB: caleg sudah diperbolehkan memulai kampanye
Senin, 26 Agustus 2013 0:08 WIB
Mataram, (Antara Mataram) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat Darmasyah mengatakan para calon anggota legislatif sudah diperbolehkan memulai kampanye.
"Para caleg sudah diperbolehkan kampanye mulai hari ini, Minggu (25/8), karena menurut ketentuan tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) diumumkan boleh melaksanakan kampanye," katanya di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, masalah itu sudah disampaikan kepada pimpinan partai politik dan caleg termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pengumuman DCT, Kamis (22/8).
"Terkait dengan kampanye KPU sudah menggodok peraturan tentang kampanye yang akan kita sosialisasikan ke partai poltik. Kami akan melaksanakan rapat koodinasi dengan Bawaslu, pemerintah daerah dan partai politik," katanya.
Menurut dia, agenda yang akan dibahas terutama berkaitan dengan pemasangan atribut pemilu agar tertib terutama di jalan, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengendara.
"Saya membayangkan kalau memasang spanduk caleg dan atribut partai saling berebut tempat memasang atribut. Tidak menutup kemungkinan antara sesama caleg saling cabut spanduk atau atribut kampanye lainnya, karena itu masalah ini akan kita bahas dalam rapat koodinasi," katanya.
Dia mengatakan, soal pemasangan atribut kampanye itu harus diatur agar tidak menimbulkan masalah dan ini juga merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengaturnya.
"Pemerintah/kabupaten kota berhak mengatur lokasi yang boleh dan tidak boleh tempat memasang atribut kampanye. Seperti di Kota Mataram ada larangan memasang spanduk atau gambar partai/caleg dengan menggunakan paku di pohon dengan alasan pohon tersebut mati," katanya.
Karena itu, Darmansyah meminta partai politik dan para caleg untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dalam memasang atribut kampanye agar tidak menimbulkan masalah. (*)
"Para caleg sudah diperbolehkan kampanye mulai hari ini, Minggu (25/8), karena menurut ketentuan tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) diumumkan boleh melaksanakan kampanye," katanya di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, masalah itu sudah disampaikan kepada pimpinan partai politik dan caleg termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pengumuman DCT, Kamis (22/8).
"Terkait dengan kampanye KPU sudah menggodok peraturan tentang kampanye yang akan kita sosialisasikan ke partai poltik. Kami akan melaksanakan rapat koodinasi dengan Bawaslu, pemerintah daerah dan partai politik," katanya.
Menurut dia, agenda yang akan dibahas terutama berkaitan dengan pemasangan atribut pemilu agar tertib terutama di jalan, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengendara.
"Saya membayangkan kalau memasang spanduk caleg dan atribut partai saling berebut tempat memasang atribut. Tidak menutup kemungkinan antara sesama caleg saling cabut spanduk atau atribut kampanye lainnya, karena itu masalah ini akan kita bahas dalam rapat koodinasi," katanya.
Dia mengatakan, soal pemasangan atribut kampanye itu harus diatur agar tidak menimbulkan masalah dan ini juga merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengaturnya.
"Pemerintah/kabupaten kota berhak mengatur lokasi yang boleh dan tidak boleh tempat memasang atribut kampanye. Seperti di Kota Mataram ada larangan memasang spanduk atau gambar partai/caleg dengan menggunakan paku di pohon dengan alasan pohon tersebut mati," katanya.
Karena itu, Darmansyah meminta partai politik dan para caleg untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dalam memasang atribut kampanye agar tidak menimbulkan masalah. (*)
Pewarta : Oleh Masnun
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU menetapkan 691 nama masuk DCT Pemilu Anggota DPRD Lombok Tengah 2024
04 November 2023 18:18 WIB, 2023
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB, 2025
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024