Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen partai politik (parpol) setelah masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilu 2024.
"Kegiatan pencermatan telah selesai, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT yang telah diajukan parpol peserta pemilu," Kata Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Ariyana di hubungi dari Palu, Jumat.
Ia menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi berlangsung selama dua pekan dimulai tanggal 4-18 Oktober 2023 oleh petugas/verifikator KPU. Dari verifikasi itu 16 parpol melakukan perubahan dokumen, diantaranya penggantian bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), perubahan daerah pemilihan (dapil) dan perubahan elemen lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota parpol dapat melakukan perubahan berupa tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu, nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru bakal calon, pergantian calon dan dapil.
"Pergantian data bakal calon misalnya, dokumen diverifikasi yakni semua elemen elemennya seperti KTP-el, kartu tanda anggota, surat surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba, surat keterangan pengadilan begitu pun perubahan dapil dan komponen lainnya," tutur Ariyana.
Ia mengemukakan, pada tahapan verifikasi administrasi ditemukan data-data parpol tidak lengkap sesuai yang dipersyaratkan khususnya data bakal calon, maka secara tidak langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Oleh karena itu, tanggung jawab parpol melengkapi semua dokumen-dokumen dipersyaratkan, karena tahapan sebelumnya adalah proses pencermatan terakhir. Bakal calon tidak memenuhi syarat tidak di masukan ke dalam DCT yang diumumkan pada November mendatang.
Baca juga: Danrem: Ada sanksi tegas bagi TNI melanggar netralitas Pemilu
Baca juga: Danrem Wira Bhakti: TNI berkomitmen menjaga netralitas di tahun politik
"Setelah tahapan verifikasi selesai, dilanjutkan dengan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon mulai tanggal 19-23 Oktober, kemudian masuk pada tahapan penyusunan DCT tanggal 24 Oktober sampai dengan 2 November," kata dia.
Berita Terkait
KPU Bali sebut parpol tak ubah bacalegnya cukup membantu
Selasa, 3 Oktober 2023 17:14
KPU Bali terima pengajuan dokumen perubahan DCS
Senin, 2 Oktober 2023 20:04
KPU Kulon Progo tunggu klarifikasi atas DCS dari parpol
Senin, 4 September 2023 16:08
KPU Kediri memproses empat tanggapan soal DCS
Selasa, 29 Agustus 2023 5:40
KPU menetapkan 940 DCS bakal calon DPRD NTB
Senin, 21 Agustus 2023 18:02
Parpol memungkinkan ganti bacaleg saat pencermatan DCS
Minggu, 30 Juli 2023 6:41
KPU NTB coret dua caleg provinsi dari DCT Pemilu 2024
Senin, 8 Januari 2024 21:23
Caleg diciduk nyabu di Lombok Tengah bisa dicoret dari DCT
Sabtu, 9 Desember 2023 9:02