KPU Parigi verifikasi dokumen parpol setelah pencermatan

id DCS, DCT, tahapan pemilu, pemilihan umum, KPUparimo, Ariyana, vermin, parpol, Sulteng

KPU Parigi verifikasi dokumen parpol setelah pencermatan

Dok- KPU Parigi Moutong menerima dokumen partai politik peserta pemilu hasil pencermatan untuk selanjutnya diversifikasi administrasi oleh verifikator KPU untuk rancangan DCT. ANTARA/HO-KPU Parigi Moutong

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen partai politik (parpol) setelah masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilu 2024.

"Kegiatan pencermatan telah selesai, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT yang telah diajukan parpol peserta pemilu," Kata Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Ariyana di hubungi dari Palu, Jumat.

Ia menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi berlangsung selama dua pekan dimulai tanggal 4-18 Oktober 2023 oleh petugas/verifikator KPU. Dari verifikasi itu 16 parpol melakukan perubahan dokumen, diantaranya penggantian bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), perubahan daerah pemilihan (dapil) dan perubahan elemen lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota parpol dapat melakukan perubahan berupa tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu, nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru bakal calon, pergantian calon dan dapil.

"Pergantian data bakal calon misalnya, dokumen diverifikasi yakni semua elemen elemennya seperti KTP-el, kartu tanda anggota, surat surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba, surat keterangan pengadilan begitu pun perubahan dapil dan komponen lainnya," tutur Ariyana.

Ia mengemukakan, pada tahapan verifikasi administrasi ditemukan data-data parpol tidak lengkap sesuai yang dipersyaratkan khususnya data bakal calon, maka secara tidak langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Oleh karena itu, tanggung jawab parpol melengkapi semua dokumen-dokumen dipersyaratkan, karena tahapan sebelumnya adalah proses pencermatan terakhir. Bakal calon tidak memenuhi syarat  tidak di masukan ke dalam DCT yang diumumkan pada November mendatang. 

Baca juga: Danrem: Ada sanksi tegas bagi TNI melanggar netralitas Pemilu
Baca juga: Danrem Wira Bhakti: TNI berkomitmen menjaga netralitas di tahun politik


"Setelah tahapan verifikasi selesai, dilanjutkan dengan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon mulai tanggal 19-23 Oktober, kemudian masuk pada tahapan penyusunan DCT tanggal 24 Oktober sampai dengan 2 November," kata dia.