KPU NTB sampaikan satu caleg PBB meninggal jelang penetapan DCT

id KPU NTB ,DCT Pemilu 2014,DCT DPRD NTB

KPU NTB sampaikan satu caleg PBB meninggal jelang penetapan DCT

Komisioner KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Zuriyati. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat menyampaikan satu orang bakal calon legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) dilaporkan meninggal dunia menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
 
Komisioner KPU NTB Zuriyati di Mataram, Jumat, membenarkan satu orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari PBB dilaporkan meninggal dunia menjelang penetapan DCT.

"Kami terima informasi ini setelah menerima laporan dari DPW PBB NTB bahwa satu orang bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Andri untuk Dapil VIII (Kabupaten Lombok Tengah bagian selatan) yang meninggal dunia pada Kamis malam (2/11)," ujarnya.

Ia mengatakan adanya informasi ini pihaknya yang mesti menggelar rapat pleno DCT pada Jumat (3/11) pukul 11.00 WITA di kantor KPU terpaksa harus ditunda.

"Penundaan ini, untuk kita lakukan verifikasi kepastian informasi yang disampaikan Ketua DPW PBB NTB terkait satu orang bacaleg mereka dengan nama Andri nomor urut empat yang sudah meninggal sebelum pleno DCT. Di situ, kami harus mengecek kebenarannya ke KPU Lombok Tengah hingga ke pihak Kepala Desa secara langsung hari ini," ujarnya.

Menurut dia, proses validasi data atas adanya laporan meninggalnya para bacaleg diperkenankan sebelum pleno DCT digelar.

Hanya saja, partai politik tidak boleh melakukan penggantian untuk bacaleg yang meninggal dunia tersebut.

"Tadi, mereka (PBB) menghendaki ada kebijaksanaan KPU untuk melakukan pergantian bacaleg yang meninggal dunia.Tapi, kami enggak perkenankan. Ini karena dalam aturan PKPU sudah termaktub bahwa batas waktu untuk penggantian bacaleg bisa dilakukan pada 13 harus setelah DCS diterbitkan yakni 21 Oktober 2023. Nah, kalau lewat itu, enggak boleh ada pergantian," jelas Zuriyati.

Ia menegaskan, status bacaleg PBB yang meninggal dunia untuk Dapil VIII, adalah berstatus tidak memenuhi syarat alias TMS. Di mana, para bacaleg yang ada dalam daftar DCT PBB tetap tidak ada perubahan nomor urutnya.

"Jadi, memang ada perubahan SK yang kita lakukan. Tapi bukan untuk merubah nomor urut apalagi untuk mengganti yang bersangkutan dengan bacaleg yang baru," tegas Zuriyati.

Seusai pengumuman itu, KPU membuka kesempatan bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCT.