Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 691 nama masuk daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, 14 Februari 2024.
"Dari 700 nama yang terdapat dalam daftar calon sementara (DCS), sebanyak 691 calon anggota legislatif memenuhi syarat (MS) dan sembilan caleg tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan di Praya, Sabtu.
Lalu Darmawan menyebutkan sembilan caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut karena tidak melengkapi syarat dokumen administrasi pencalonan, tidak diajukan oleh partai politik, dan ada yang tidak sesuai dengan syarat usia pencalonan.
"Itulah beberapa alasan sembilan caleg yang dinyatakan TMS tersebut. Ini hasil verifikasi yang telah dilakukan," katanya.
Sementara itu, kuota calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah periode 2024—2029 pada Pemilu 2024 mencapai 900 orang dari 18 partai politik (parpol).
"Satu parpol bisa mengajukan 50 caleg sehingga jumlah caleg dari 18 parpol mencapai 900 orang. Namun, tidak semua parpol mengajukan 50 bakal caleg," katanya.
Ratusan caleg tersebut, kata dia, tersebar di enam daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil I (Praya-Praya Tengah), Dapil II (Kopang-Janapria), Dapil III (Pujut-Praya Timur), Dapil IV (Praya Barat-Praya Barat Daya), Dapil V (Jonggat-Pringgarata), dan Dapil VI (Batukliang-Batukliang Utara).
Jumlah kursi yang diperebutkan, kata dia, mencapai 50 kursi atau masih sama seperti jumlah kursi pada pemilu sebelumnya.
"Jumlah dapil DPRD di Lombok Tengah sebanyak enam dapil dengan jumlah kursi mencapai 50 kursi," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.