Komnas HAM selesaikan penyelidikan tragedi Kanjuruhan Malang
Senin, 30 Januari 2023 19:05 WIB
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyelesaikan proses penyelidikan kasus atau tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak. Kemudian sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi itu, Komnas HAM juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait sejak November 2022.
Laporan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarganya.
Tidak hanya itu, sambung dia, Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada para pihak seperti Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban. "Terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban," ujarnya.
Lengkapnya, terdapat tiga poin rekomendasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan. Pertama, membentuk tim monitoring tindak lanjut rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Tim tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM dorong DPR-RI segera setujui RUU PPRT
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, kata Komnas HAM
Kedua, mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas. Terakhir, Komnas HAM mendorong para pihak dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yakni melakukan perbaikan, dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.
Terakhir, semua pihak didorong selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM sebagai dasar tindakan maupun pembuatan kebijakan. Harapannya para korban serta keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapatkan keadilan dan pemulihan yang pantas.
"Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak. Kemudian sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi itu, Komnas HAM juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait sejak November 2022.
Laporan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarganya.
Tidak hanya itu, sambung dia, Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada para pihak seperti Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban. "Terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban," ujarnya.
Lengkapnya, terdapat tiga poin rekomendasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan. Pertama, membentuk tim monitoring tindak lanjut rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Tim tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM dorong DPR-RI segera setujui RUU PPRT
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, kata Komnas HAM
Kedua, mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas. Terakhir, Komnas HAM mendorong para pihak dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yakni melakukan perbaikan, dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.
Terakhir, semua pihak didorong selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM sebagai dasar tindakan maupun pembuatan kebijakan. Harapannya para korban serta keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapatkan keadilan dan pemulihan yang pantas.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Keluarga dan Aremania doa bersama peringati setahun Tragedi Kanjuruhan, Jatim
01 October 2023 18:58 WIB, 2023
Liga Indonesia : Mengheningkan cipta awali laga Arema lawan PSS di Bali
30 September 2023 16:45 WIB, 2023
Polres Malang salurkan modal bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan
06 September 2023 18:22 WIB, 2023
Keluarga korban Tragedi sepak bola Kanjuruhan kecewa vonis terhadap terdakwa
16 March 2023 19:06 WIB, 2023
Perusakan kantor Arema FC, Manajemen buka ruang dialog dengan Aremania
29 January 2023 18:17 WIB, 2023
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Tim SAR Mataram evakuasi korban kecelakaan perahu di Gili Meno Lombok
01 January 2024 16:07 WIB, 2024