Surabaya (ANTARA) - Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim dari unsur kepolisian dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Tiga orang terdakwa itu masing-masing Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan yaitu terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan," katanya.
Berita Terkait
Penunjukan Nico dan Tragedi Kanjuruhan itu hal terpisah
Rabu, 25 September 2024 2:03
Keluarga dan Aremania doa bersama peringati setahun Tragedi Kanjuruhan, Jatim
Minggu, 1 Oktober 2023 18:58
Liga Indonesia : Mengheningkan cipta awali laga Arema lawan PSS di Bali
Sabtu, 30 September 2023 16:45
Renovasi Stadion Kanjuruhan mencakup pembangunan monumen tragedi
Rabu, 6 September 2023 19:12
Polres Malang salurkan modal bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan
Rabu, 6 September 2023 18:22
Ini alasan Bareskrim tolak laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan
Selasa, 11 April 2023 3:43
Keluarga korban Tragedi sepak bola Kanjuruhan kecewa vonis terhadap terdakwa
Kamis, 16 Maret 2023 19:06
Komnas HAM selesaikan penyelidikan tragedi Kanjuruhan Malang
Senin, 30 Januari 2023 19:05