Bogor (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan penghargaan kepada organisasi media massa yang sepanjang tahun 2022 banyak menyiarkan berita mengenai isu perempuan dan anak.
Penghargaan tersebut diberikan kepada ANTARA untuk kategori media daring, Media Indonesia untuk kategori media cetak, RRI untuk kategori radio, dan TVRI untuk kategori televisi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyerahkan penghargaan tersebut kepada perwakilan media massa dalam acara temu media di Bogor, Jawa Barat, Selasa malam (31/1).
Dalam acara temu media tersebut, pejabat KPPPA juga menyampaikan penjelasan mengenai penanganan masalah perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta pernikahan pada usia dini.
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi polisi tahan Kepsek SD kekerasan seksual
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi Polres Brebes tangkap pelaku pemerkosa anak
Selain itu, pejabat KPPPA menyampaikan penjelasan mengenai Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta penyiapan peraturan turunan dari undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Penghargaan tersebut diberikan kepada ANTARA untuk kategori media daring, Media Indonesia untuk kategori media cetak, RRI untuk kategori radio, dan TVRI untuk kategori televisi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyerahkan penghargaan tersebut kepada perwakilan media massa dalam acara temu media di Bogor, Jawa Barat, Selasa malam (31/1).
Dalam acara temu media tersebut, pejabat KPPPA juga menyampaikan penjelasan mengenai penanganan masalah perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta pernikahan pada usia dini.
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi polisi tahan Kepsek SD kekerasan seksual
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi Polres Brebes tangkap pelaku pemerkosa anak
Selain itu, pejabat KPPPA menyampaikan penjelasan mengenai Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta penyiapan peraturan turunan dari undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.