Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan terkait penanganan anak berkonflik hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung kematian korban anak di Palembang, Sumatera Selatan.
"Dalam rangka upaya pendampingan anak berkonflik dengan hukum (ABH), selanjutnya Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Sumsel membentuk tiga tim. Tim pertama berkoordinasi dengan Polrestabes dan Polda terkait penanganan ABH pelaku anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga korban. Kemudian tim juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait upaya pemenuhan hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan.
Baca juga: KPPPA minta polisi dalami motif pelaku kekerasan seksual
Baca juga: KemenPPPA mengecam ibu bunuh anak tiri di Pontianak
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China di Palembang. Polrestabes Palembang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempat tersangka tersebut masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.
Berita Terkait
Australia larang anak usia kurang dari 16 tahun gunakan media sosial
Jumat, 29 November 2024 10:50
Penghargaan lembaga perlindungan khusus ramah anak
Selasa, 26 November 2024 6:12
Kolaborasi lintas pihak diperlukan ciptakan lingkungan aman
Senin, 18 November 2024 5:17
KemenPPPA dampingi anak korban penganiayaan ibu
Jumat, 15 November 2024 4:13
Guru harus pahami batasan dan tanggung jawab mendidik murid
Selasa, 12 November 2024 5:20
Pentingnya bangun hubungan baik guru, orang tua, dan siswa
Selasa, 12 November 2024 4:30
Jangan pertentangkan UU Perlindungan Anak dengan tujuan pendidikan
Senin, 11 November 2024 10:21
KPAI tolak wacana pengenaan pajak judi online
Selasa, 5 November 2024 5:25