Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan terkait penanganan anak berkonflik hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung kematian korban anak di Palembang, Sumatera Selatan.
"Dalam rangka upaya pendampingan anak berkonflik dengan hukum (ABH), selanjutnya Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Sumsel membentuk tiga tim. Tim pertama berkoordinasi dengan Polrestabes dan Polda terkait penanganan ABH pelaku anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga korban. Kemudian tim juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait upaya pemenuhan hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan.
Baca juga: KPPPA minta polisi dalami motif pelaku kekerasan seksual
Baca juga: KemenPPPA mengecam ibu bunuh anak tiri di Pontianak
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China di Palembang. Polrestabes Palembang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempat tersangka tersebut masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.
Berita Terkait
Kementerian PPPA siapkan peraturan menteri terkait partisipasi anak
Jumat, 4 Oktober 2024 15:48
KPAI tekankan peran semua pihak cegah kekerasan seksual
Jumat, 4 Oktober 2024 6:04
Ajarkan kemandirian pada anak sejak dini
Kamis, 3 Oktober 2024 18:41
KPPPA minta polisi dalami motif pelaku kekerasan seksual
Jumat, 6 September 2024 21:09
Hukuman pelaku kekerasan seksual anak Sumenep agar diperberat
Rabu, 4 September 2024 5:20
KemenPPPA mengecam ibu bunuh anak tiri di Pontianak
Selasa, 3 September 2024 4:41
Menteri PPPA Bintang target selesaikan regulasi pemberdayaan perempuan
Senin, 2 September 2024 20:58
Soal polemik jilbab, BPIP diminta tinjau ulang SK standar pakaian Paskibraka
Kamis, 15 Agustus 2024 16:43