Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi agar mendalami motif pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung kematian korban di Palembang, Sumatera Selatan.
"Kami berharap kasus ini dapat diproses dan diungkap dengan baik, termasuk motif mengapa anak-anak melakukan kejahatan berat seperti itu," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Nahar, kasus ini kemungkinan terjadi karena pengaruh lingkungan yang kurang mendukung terhadap tumbuh kembang pelaku anak.
"Kasus ini bisa jadi akibat dari kondisi anak memiliki masalah lain karena kurang perhatian orang tua, kurang pengetahuan memanfaatkan teknologi informasi, atau menjadi korban pornografi, sehingga memosisikan anak sebagai korban tidak terpenuhi haknya sebagai anak," katanya.
Baca juga: Kemen PPPA meminta tersangka kekerasan anak artis Tamara dihukum setimpal
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur di Jakbar
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di sebuah kuburan China di Palembang. Polrestabes Palembang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempat tersangka tersebut masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.
Berita Terkait
Kementerian PPPA siapkan peraturan menteri terkait partisipasi anak
Jumat, 4 Oktober 2024 15:48
KPAI tekankan peran semua pihak cegah kekerasan seksual
Jumat, 4 Oktober 2024 6:04
Ajarkan kemandirian pada anak sejak dini
Kamis, 3 Oktober 2024 18:41
KPPPA mendukung penegakan hukum anak berkonflik
Sabtu, 7 September 2024 4:42
Hukuman pelaku kekerasan seksual anak Sumenep agar diperberat
Rabu, 4 September 2024 5:20
KemenPPPA mengecam ibu bunuh anak tiri di Pontianak
Selasa, 3 September 2024 4:41
Menteri PPPA Bintang target selesaikan regulasi pemberdayaan perempuan
Senin, 2 September 2024 20:58
Soal polemik jilbab, BPIP diminta tinjau ulang SK standar pakaian Paskibraka
Kamis, 15 Agustus 2024 16:43