Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Timur M Ali Bin Dachlan mengungkap adanya penerbitan surat keputusan (SK) relokasi tambang pasir PT Anugerah Mitra Graha (AMG) yang kini sedang bergulir di tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"SK zamannya Pak Ali menjabat itu soal relokasi galian. Terbit tahun 2014," kata penasihat hukum M. Ali Bin Dahchlan, Basri Mulyani di Mataram, Senin.
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Bupati Lombok Timur diperiksa penyidik kejaksaan terkait korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Kadis ESDM NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi tambang pasir besi
Dalam SK yang diterbitkan Ali Bin Dachlan saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 tersebut, jelas dia, berisi tentang relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.
"Jadi, Pak Ali menerbitkan SK relokasi untuk dua lokasi itu berdasarkan adanya permintaan PT AMG," ujarnya.
Ali Bin Dachlan pun, jelas dia, menerbitkan SK relokasi tersebut merujuk pada SK Bupati Lombok Timur untuk PT AMG yang terbit pada tahun 2011.
"Karena dalam izin 2011 itu ada diatur soal pencadangan wilayah. Nah, PT AMG ini menjadikan hal tersebut untuk mengajukan relokasi ke Ijobalit dan Suryawangi. Relokasi diajukan karena di Anggaraksa dan Korleko itu tidak ada ditemukan pasir besi," ucap dia.
Namun demikian, Basri mengatakan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut.
"Jadi, hanya kantongi SK relokasi dua lokasi itu saja. PT AMG tidak melakukan penambangan di sana karena di demo terus sama warga yang menolak adanya penambangan," katanya.
Kabarnya, lanjut Basri, aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018.
"Karena tahun 2018 kewenangan perizinan sudah tidak lagi ada di pemerintah kabupaten. Melainkan, sudah ada di Pemerintah Provinsi NTB. Tetapi soal pencabutan SK itu, kami juga belum melihat buktinya," ujar dia.
PT AMG melaksanakan penambangan di Kabupaten Lombok Timur tersebut terungkap berdasarkan adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.
Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat.
Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistim "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan 1.348 hektare itu dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari kedua perusahaan tersebut telah berakhir terhitung sejak penerbitan perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2016.
Dengan adanya peralihan kewenangan itu pun muncul dugaan PT AMG melakukan kegiatan usaha tambang tanpa izin.
Bupati Sukiman Azmy yang turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati NTB menolak untuk memberikan keterangan terkait penerbitan SK izin usah tambang PT AMG saat dia menjabat bupati pada periode 2008-2013.
Lebih lanjut, Basri mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan keterangan tersebut ke penyidik kejaksaan. Pemberian keterangan itu berkaitan dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penambangan pasir besi oleh PT AMG di Kabupaten Lombok Timur.
"Iya, jadi, yang semua itu tadi yang disampaikan ke penyidik," kata Basri.
Dia pun menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Timur itu terlaksana mulai pukul 10.00 Wita hingga 11.30 Wita.
Terkait pemeriksaan M. Ali Bin Dachlan, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi turut membenarkan hal tersebut.
"Iya, mantan pejabat daerah Lombok Timur inisual MA (M. Ali Bin Dachlan) diperiksa hari ini di ruang penyidik pidana khusus," ucap Efrien.
Dia pun membenarkan bahwa mantan Bupati Lombok Timur itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur dengan luas lahan 1.348 hektare.
Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Penyidik pun menangani kasus ini pada tahap penyidikan berdasarkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak yang masuk di dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji.
"SK zamannya Pak Ali menjabat itu soal relokasi galian. Terbit tahun 2014," kata penasihat hukum M. Ali Bin Dahchlan, Basri Mulyani di Mataram, Senin.
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Bupati Lombok Timur diperiksa penyidik kejaksaan terkait korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Kadis ESDM NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi tambang pasir besi
Dalam SK yang diterbitkan Ali Bin Dachlan saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 tersebut, jelas dia, berisi tentang relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.
"Jadi, Pak Ali menerbitkan SK relokasi untuk dua lokasi itu berdasarkan adanya permintaan PT AMG," ujarnya.
Ali Bin Dachlan pun, jelas dia, menerbitkan SK relokasi tersebut merujuk pada SK Bupati Lombok Timur untuk PT AMG yang terbit pada tahun 2011.
"Karena dalam izin 2011 itu ada diatur soal pencadangan wilayah. Nah, PT AMG ini menjadikan hal tersebut untuk mengajukan relokasi ke Ijobalit dan Suryawangi. Relokasi diajukan karena di Anggaraksa dan Korleko itu tidak ada ditemukan pasir besi," ucap dia.
Namun demikian, Basri mengatakan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut.
"Jadi, hanya kantongi SK relokasi dua lokasi itu saja. PT AMG tidak melakukan penambangan di sana karena di demo terus sama warga yang menolak adanya penambangan," katanya.
Kabarnya, lanjut Basri, aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018.
"Karena tahun 2018 kewenangan perizinan sudah tidak lagi ada di pemerintah kabupaten. Melainkan, sudah ada di Pemerintah Provinsi NTB. Tetapi soal pencabutan SK itu, kami juga belum melihat buktinya," ujar dia.
PT AMG melaksanakan penambangan di Kabupaten Lombok Timur tersebut terungkap berdasarkan adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.
Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat.
Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistim "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan 1.348 hektare itu dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari kedua perusahaan tersebut telah berakhir terhitung sejak penerbitan perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2016.
Dengan adanya peralihan kewenangan itu pun muncul dugaan PT AMG melakukan kegiatan usaha tambang tanpa izin.
Bupati Sukiman Azmy yang turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati NTB menolak untuk memberikan keterangan terkait penerbitan SK izin usah tambang PT AMG saat dia menjabat bupati pada periode 2008-2013.
Lebih lanjut, Basri mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan keterangan tersebut ke penyidik kejaksaan. Pemberian keterangan itu berkaitan dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penambangan pasir besi oleh PT AMG di Kabupaten Lombok Timur.
"Iya, jadi, yang semua itu tadi yang disampaikan ke penyidik," kata Basri.
Dia pun menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Timur itu terlaksana mulai pukul 10.00 Wita hingga 11.30 Wita.
Terkait pemeriksaan M. Ali Bin Dachlan, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi turut membenarkan hal tersebut.
"Iya, mantan pejabat daerah Lombok Timur inisual MA (M. Ali Bin Dachlan) diperiksa hari ini di ruang penyidik pidana khusus," ucap Efrien.
Dia pun membenarkan bahwa mantan Bupati Lombok Timur itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur dengan luas lahan 1.348 hektare.
Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Penyidik pun menangani kasus ini pada tahap penyidikan berdasarkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak yang masuk di dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji.