Mataram (ANTARA) - Jaksa penyidik kejaksaan memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat berinisial ZA terkait kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan perihal pemeriksaan Kadis ESDM NTB oleh tim jaksa penyidik pidana khusus tersebut.
"Iya, tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa ZA sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi tambang pasir besi
Pemeriksaan ZA, jelas dia, berlangsung di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB mulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Mengenai materi pemeriksaan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.
Sementara, ZA yang dikonfirmasi melalui pesan instan di aplikasi WhatsApp enggan memberikan komentar perihal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Maaf dik, saya tidak bisa menjawab," tulisnya.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pejabat ESDM NTB dan Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
Dua pejabat pemerintahan yang hadir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (1/2) itu berinisial HB dari Dinas ESDM NTB dan MN dari Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
Kasus dugaan korupsi ini masuk tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Tindak lanjut dari surat perintah tersebut, Efrien memastikan penyidik telah menyusun serangkaian agenda pemeriksaan dan upaya pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah ini berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan magnetic separator atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.
Untuk pengolahan, dilakukan oleh perusahaan berinisial VUB yang juga mengantongi IUP-OP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa periksa Kadis ESDM NTB terkait kasus korupsi tambang pasir besi
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan perihal pemeriksaan Kadis ESDM NTB oleh tim jaksa penyidik pidana khusus tersebut.
"Iya, tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa ZA sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi tambang pasir besi
Pemeriksaan ZA, jelas dia, berlangsung di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB mulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Mengenai materi pemeriksaan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.
Sementara, ZA yang dikonfirmasi melalui pesan instan di aplikasi WhatsApp enggan memberikan komentar perihal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Maaf dik, saya tidak bisa menjawab," tulisnya.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pejabat ESDM NTB dan Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
Dua pejabat pemerintahan yang hadir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (1/2) itu berinisial HB dari Dinas ESDM NTB dan MN dari Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
Kasus dugaan korupsi ini masuk tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Tindak lanjut dari surat perintah tersebut, Efrien memastikan penyidik telah menyusun serangkaian agenda pemeriksaan dan upaya pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah ini berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan magnetic separator atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.
Untuk pengolahan, dilakukan oleh perusahaan berinisial VUB yang juga mengantongi IUP-OP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa periksa Kadis ESDM NTB terkait kasus korupsi tambang pasir besi