Lemkapi: Richard Eliezer masih layak jadi polisi
Minggu, 19 Februari 2023 21:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah menjadi terpidana pembunuhan masih layak menjadi polisi.
Pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak perlu diberhentikan dari kepolisian, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. "Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya.
Edi mengatakan vonis yang diterima Eliezer di bawah dua tahun menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi. Pertimbangan lain untuk Eliezer layak dipertahankan, kata dia, adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi. "Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.
Semua itu dilakukan Eliezer agar terbongkar perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.
Baca juga: Jubir: KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati
Baca juga: Kamaruddin laporkan Ferdy Sambo dkk atas dugaan pencurian uang
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara. Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api.
Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini.
Pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak perlu diberhentikan dari kepolisian, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. "Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya.
Edi mengatakan vonis yang diterima Eliezer di bawah dua tahun menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi. Pertimbangan lain untuk Eliezer layak dipertahankan, kata dia, adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi. "Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.
Semua itu dilakukan Eliezer agar terbongkar perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.
Baca juga: Jubir: KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati
Baca juga: Kamaruddin laporkan Ferdy Sambo dkk atas dugaan pencurian uang
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara. Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api.
Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini.
Pewarta : Santoso
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat Kepolisian kritik putusan Polri pertahankan Bharada Eliezer
23 February 2023 6:02 WIB, 2023
Rekap vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara
15 February 2023 14:17 WIB, 2023
Hakim menilai Bharada Richard Eliezer layak berstatus "justice collaborator"
15 February 2023 14:05 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024