KPK terbangkan Ricky Ham ke Jakarta
Senin, 20 Februari 2023 13:34 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini menerbangkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta, untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Iya betul, sekarang masih dalam perjalanan, tadi penerbangan jam 08.25 waktu setempat (WIT)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin. Ali kemudian menambahkan saat ini yang bersangkutan telah mendarat di Jakarta dan akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Tersangka RHP sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar jam 11.55 WIB. Segera setelahnya tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Ali. Ricky Ham Pagawak ditangkap oleh penyidik KPK di Abepura pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.
RHP pada Senin pagi pukul 08.25 WIT yang bersangkutan langsung diterbangkan oleh KPK dari Jayapura menuju Jakarta. Bupati Mamberamo Tengah itu buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian memasukkan nama Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Kemudian pada awal Februari 2023 diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura dan langsung dilakukan penangkapan. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.
Baca juga: Jubir KPK sebut penurunan IPK tanggung jawab banyak pihak
Baca juga: KPK apresiasi polisi ciptakan kondusifitas sidang Mardani
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.
"Iya betul, sekarang masih dalam perjalanan, tadi penerbangan jam 08.25 waktu setempat (WIT)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin. Ali kemudian menambahkan saat ini yang bersangkutan telah mendarat di Jakarta dan akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Tersangka RHP sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar jam 11.55 WIB. Segera setelahnya tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Ali. Ricky Ham Pagawak ditangkap oleh penyidik KPK di Abepura pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.
RHP pada Senin pagi pukul 08.25 WIT yang bersangkutan langsung diterbangkan oleh KPK dari Jayapura menuju Jakarta. Bupati Mamberamo Tengah itu buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian memasukkan nama Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Kemudian pada awal Februari 2023 diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura dan langsung dilakukan penangkapan. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.
Baca juga: Jubir KPK sebut penurunan IPK tanggung jawab banyak pihak
Baca juga: KPK apresiasi polisi ciptakan kondusifitas sidang Mardani
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolres Mamteng terkena panah saat amankan kericuhan Pilkada di Papua Pegunungan
28 November 2024 16:16 WIB, 2024
DPR RI menyesalkan terjadinya pertikaian anggota TNI-Polri di Mamra Papua
13 April 2020 8:59 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024