Pengamat: putusan sidang etik terhadap Bharada Eliezer tepat
Rabu, 22 Februari 2023 21:14 WIB
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
Mataram (ANTARA) - Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan, putusan komisi sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer telah tepat, karena berhasil mempertimbangkan segala hal yang paling esensial.
"Terkait fakta dan hal-hal yang meringankan termasuk keterbukaan, kejujuran dan keterangan yang tidak berbelit. Dari Bharada E-lah yang sangat membantu penyidikan di tingkat kepolisian sehingga dapat terang dan jelas perkara atas peristiwa kematian Brigadir J," katanya melalui siaran persnya, Rabu malam.
Baca juga: Bharada Eliezer tetap anggota Polri
Ia menambahkan putusan komisi etik kepolisian layak diapresiasi, karena mempertimbangkan segala aspek terkait keadaan maupun peran peran kontribusi nyata Bharada E.
Hal ini juga, kata dia, bisa menjadi kultur baru dalam tubuh Polri yang menunjukkan bahwa pimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani menyampaikan kebenaran dan kejujuran atas perilaku yang tidak tepat dari atasan yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Putusan komisi etik ini sebagai suatu era semangat budaya tinggi di tubuh kepolisian dapat menjadi cermin untuk terus berbenah dan memperbaiki hal yang tidak tepat.
Sekaligus menunjukkan bahwa fungsi hukum itu dirasakan dan dinilai dari hasil kerja komisi etik kepolisian. "Putusan atas Bharada E ini tidak hanya menunjukkan ketertiban hukum namun keadilan yang dirasakan bagi masyarakat," katanya.
Sehingga ke depan diharapkan Bharada E atau personel anggota kepolisian dapat mendatangkan perubahan perubahan perilaku yang lebih tegas. "Berani menolak perintah atasan yang menyalahgunakan jabatan dan berlawanan dengan hukum," tandasnya.
"Terkait fakta dan hal-hal yang meringankan termasuk keterbukaan, kejujuran dan keterangan yang tidak berbelit. Dari Bharada E-lah yang sangat membantu penyidikan di tingkat kepolisian sehingga dapat terang dan jelas perkara atas peristiwa kematian Brigadir J," katanya melalui siaran persnya, Rabu malam.
Baca juga: Bharada Eliezer tetap anggota Polri
Ia menambahkan putusan komisi etik kepolisian layak diapresiasi, karena mempertimbangkan segala aspek terkait keadaan maupun peran peran kontribusi nyata Bharada E.
Hal ini juga, kata dia, bisa menjadi kultur baru dalam tubuh Polri yang menunjukkan bahwa pimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani menyampaikan kebenaran dan kejujuran atas perilaku yang tidak tepat dari atasan yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Putusan komisi etik ini sebagai suatu era semangat budaya tinggi di tubuh kepolisian dapat menjadi cermin untuk terus berbenah dan memperbaiki hal yang tidak tepat.
Sekaligus menunjukkan bahwa fungsi hukum itu dirasakan dan dinilai dari hasil kerja komisi etik kepolisian. "Putusan atas Bharada E ini tidak hanya menunjukkan ketertiban hukum namun keadilan yang dirasakan bagi masyarakat," katanya.
Sehingga ke depan diharapkan Bharada E atau personel anggota kepolisian dapat mendatangkan perubahan perubahan perilaku yang lebih tegas. "Berani menolak perintah atasan yang menyalahgunakan jabatan dan berlawanan dengan hukum," tandasnya.
Pewarta : ANTARA NTB
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat Kepolisian kritik putusan Polri pertahankan Bharada Eliezer
23 February 2023 6:02 WIB, 2023
Hakim menilai Bharada Richard Eliezer layak berstatus "justice collaborator"
15 February 2023 14:05 WIB, 2023
Pengamat: tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer janggal
18 January 2023 20:38 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024