Pengamat: tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer janggal

id Bharada Richard Eliezer,Brigadir Yosua,Brigadir J,Jaksa Eliezer,Ferdy Sambo,Azmi Syahputra,Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti,tuntutan eliezer

Pengamat: tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer janggal

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

Serta posisinya sebagai Justice Colaborator juga diabaikan
Mataram (ANTARA) - Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan tuntutan pidana 12 Tahun kepada Bharada Eliezer janggal, tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis.

Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal-hal yang memberatkan, katanya kepada ANTARA NTB di Mataram, Rabu.

Baca juga: Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena jadi eksekutor

Hal itu, kata dia, diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti.

Dikatakan, Bharada Eliezer dinyatakan koperatif, tidak berbelit belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail. Serta keluarga korban sudah memaafkan termasuk peran penting Bharada Eliezer yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga. "Serta posisinya sebagai Justice Colaborator juga diabaikan," katanya. 

Ia menambahkan jaksa gagal fokus dalam tuntutannya, semestinya hal-hal dan fakta  tertentu, sifat koperatif dan terbantunya pembuktian jaksa akibat adanya bantuan keterangan Bharada Eliezer yang bersesuaian. Alasan itu harus dimajukan untuk diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan atas dirinya.

Jaksa dalam tuntutan pada Brada Eliezer tidak memperhatikan keseimbangan, menunjukkan kurang teliti dalam menelaah antara 'mens rea' pelaku. 

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.