KPK sebut buronan Kirana terdeteksi di AS
Kamis, 2 Maret 2023 20:26 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan buronan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014, Kirana Kotama, terdeteksi berada di Amerika Serikat.
"Kami sejauh ini berusaha untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Akan tetapi, kalau informasi yang terakhir kalau enggak salah di Amerika," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis.
Alex mengatakan bahwa penyidik KPK telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di Amerika Serikat untuk membantu pelacakan dan pengejaran terhadap Kirana Kotama. "Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga di sana," ujarnya.
Di awal tahun 2023, KPK menangkap dua orang buronan, Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak. Meski demikian, masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Yang pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: KPK kantongi nama penjual Harley Davidson diduga ASN
Baca juga: Celah korupsi pajak berawal dari wajib pajak tidak patuh
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sejauh ini berusaha untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Akan tetapi, kalau informasi yang terakhir kalau enggak salah di Amerika," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis.
Alex mengatakan bahwa penyidik KPK telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di Amerika Serikat untuk membantu pelacakan dan pengejaran terhadap Kirana Kotama. "Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga di sana," ujarnya.
Di awal tahun 2023, KPK menangkap dua orang buronan, Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak. Meski demikian, masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Yang pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: KPK kantongi nama penjual Harley Davidson diduga ASN
Baca juga: Celah korupsi pajak berawal dari wajib pajak tidak patuh
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024