Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan buronan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014, Kirana Kotama, terdeteksi berada di Amerika Serikat.

"Kami sejauh ini berusaha untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Akan tetapi, kalau informasi yang terakhir kalau enggak salah di Amerika," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis.

Alex mengatakan bahwa penyidik KPK telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di Amerika Serikat untuk membantu pelacakan dan pengejaran terhadap Kirana Kotama. "Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga di sana," ujarnya.

Di awal tahun 2023, KPK menangkap dua orang buronan, Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak. Meski demikian, masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Yang pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Baca juga: KPK kantongi nama penjual Harley Davidson diduga ASN
Baca juga: Celah korupsi pajak berawal dari wajib pajak tidak patuh

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.







 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024