Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan, kesulitan melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Mataram tapi tinggal di luar wilayah Mataram.
"Untuk melakukan pendataan kita harus bekerja lintas kabupaten sebab sebagai daerah penyangga, banyak sekali masyarakat kita (Mataram-red) berdomisili di Lombok Barat, tapi ber-KTP Mataram," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Selasa.
Hal itu disampaikan Amran karena mengakui jumlah penduduk di Kota Mataram tercatat terus meningkat. Namun hal itu tidak sebanding dengan perumahan yang tersedia sehingga kondisi itu menyebabkan banyak warga Kota Mataram memilih untuk membeli rumah di kabupaten lain, salah satunya di Kabupaten Lombok Barat.
Hal itu berdampak banyaknya warga ber-KTP Kota Mataram, namun tinggal di luar Mataram tetapi warga yang ber-KTP Kota Mataram tetap dianggap tinggal di Kota Mataram.
"Saat pendataan kita kesulitan karena dia tinggal di luar wilayah kota tapi masih ber-KTP Mataram. Termasuk menyulitkan petugas untuk pendataan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024," katanya.
Sementara, pemerintah daerah tidak bisa memberikan sanksi terhadap masyarakat yang ber-KTP Kota Mataram dan memutuskan tinggal di daerah lain sebab tidak ada payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut.
"Padahal seharusnya, masyarakat yang tinggal di daerah lain harus mengurus data kepindahan-nya setelah resmi tinggal di luar wilayah Mataram," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, ketika petugas melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terkait data pemilu, petugas kesulitan terhadap penduduk yang seperti itu.
Selain menyulitkan pencocokan data kependudukan, tambahnya, hal tersebut juga akan menyulitkan pemerintah daerah dalam hal pembangunan daerah sebab jumlah penduduk yang tinggal di daerah tidak sesuai dengan data kependudukan yang ada.
Kondisi itu juga mempengaruhi, program pembangunan termasuk di bidang kesehatan. Misalnya terkait pelaksanaan program BPJS kesehatan.
Namun demikian, Dinas Dukcapil Kota Mataram hingga saat ini belum melakukan pendataan jumlah penduduk yang ber-KTP Kota Mataram tapi tinggal di daerah lain.
"Ini memang menjadi pekerjaan rumah (PR) kami untuk melakukan pendataan terhadap warga ber-KTP Mataram tapi tinggal di luar Mataram," katanya.
"Untuk melakukan pendataan kita harus bekerja lintas kabupaten sebab sebagai daerah penyangga, banyak sekali masyarakat kita (Mataram-red) berdomisili di Lombok Barat, tapi ber-KTP Mataram," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Selasa.
Hal itu disampaikan Amran karena mengakui jumlah penduduk di Kota Mataram tercatat terus meningkat. Namun hal itu tidak sebanding dengan perumahan yang tersedia sehingga kondisi itu menyebabkan banyak warga Kota Mataram memilih untuk membeli rumah di kabupaten lain, salah satunya di Kabupaten Lombok Barat.
Hal itu berdampak banyaknya warga ber-KTP Kota Mataram, namun tinggal di luar Mataram tetapi warga yang ber-KTP Kota Mataram tetap dianggap tinggal di Kota Mataram.
"Saat pendataan kita kesulitan karena dia tinggal di luar wilayah kota tapi masih ber-KTP Mataram. Termasuk menyulitkan petugas untuk pendataan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024," katanya.
Sementara, pemerintah daerah tidak bisa memberikan sanksi terhadap masyarakat yang ber-KTP Kota Mataram dan memutuskan tinggal di daerah lain sebab tidak ada payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut.
"Padahal seharusnya, masyarakat yang tinggal di daerah lain harus mengurus data kepindahan-nya setelah resmi tinggal di luar wilayah Mataram," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, ketika petugas melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terkait data pemilu, petugas kesulitan terhadap penduduk yang seperti itu.
Selain menyulitkan pencocokan data kependudukan, tambahnya, hal tersebut juga akan menyulitkan pemerintah daerah dalam hal pembangunan daerah sebab jumlah penduduk yang tinggal di daerah tidak sesuai dengan data kependudukan yang ada.
Kondisi itu juga mempengaruhi, program pembangunan termasuk di bidang kesehatan. Misalnya terkait pelaksanaan program BPJS kesehatan.
Namun demikian, Dinas Dukcapil Kota Mataram hingga saat ini belum melakukan pendataan jumlah penduduk yang ber-KTP Kota Mataram tapi tinggal di daerah lain.
"Ini memang menjadi pekerjaan rumah (PR) kami untuk melakukan pendataan terhadap warga ber-KTP Mataram tapi tinggal di luar Mataram," katanya.