Mataram,  (Antara)- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram, Nusa Tenggaran Barat, mengancam akan menarik bantuan kendaraan roda tiga yang diberikan kepada 12 kelompok kerja gerakan menuju lingkungan dengan sampah nol atau "Lisan" jika disalahgunakan.

"Kami sudah mengingatkan 12 pokja Lisan yang mendapatkan bantuan kendaraan roda tiga agar tidak disalahgunakan. Kalau terbukti kami akan menarik batuan tersebut," kata Kepala BLH Kota Mataram M Saleh di Mataram, Rabu.

Saleh yang ditemui saat mengikuti pertemuan dengan tim dari Prancis di pendopo Wali Kota Mataram mengatakan, bantuan kendaraan roda tiga itu digunakan membawa sampah rumah tangga yang sudah dipisah untuk diolah di pokja dan membawa produk olahan ke bank sampah Lisan di Kantor Camat Selaparang.

"Jadi, kendaraan roda tiga itu bukan untuk membuang dan mengangkut sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS)," katanya.

Di samping itu, BLH juga akan menarik bantuan apabila kendaraan roda tiga tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal, karena itu sebelum bantuan diserahkan, 12 pokja yang mendapatkan bantuan harus memberikan komitmennya secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BLH juga akan memantau dan mengawasi secara berkala terhadap 12 pokja yang sudah mendapatkan bantuan kendaraan roda tiga dan bantuan mesin pencacah plastik, pencacah sampah organik dan komposter.

Menurutnya, 12 pokja belum lama ini mendapatkan masing-masing satu unit kendaraan roda tiga yang tersebar pada pokja di enam kecamatan se-Kota Mataram.

Sebanyak 12 pokja ini merupakan perwakilan dari 100 lebih pokja Lisan yang ada di Kota Mataram, namun yang aktif hanya 60 persen, sehingga BLH terus berupaya memberikan motivasi untuk memberdayakan masyarakat agar mau mengolah sampahnya mulai dari tingkat rumah tangga.

Menurutnya, total bantuan 12 unit kendaraan roda tiga itu bernilai sekitar Rp300 juta dengan harga per unit Rp25 juta.

"Jika pola pendekatan dengan kendaraan roda tiga ini efektif, tahun 2015 kami kembali akan mengalokasi bantuan untuk pokja-pokja lainnya," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor :
Copyright © ANTARA 2024