KPK ancam pidanakan perintang penyidikan kasus Ricky
Minggu, 14 Mei 2023 5:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan terhadap Bupati Mamberamo tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan penyidik KPK menemukan dugaan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. "Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ujar Ali.
Lembaga antirasuah itu menduga upaya perintangan penyidikan tersebut dilakukan oleh orang-orang dekat RHP. "Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP," kata Ali. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi Stadion Mandala Krida
Baca juga: KPK limpahkan Lukas Enembe ke tim jaksa persidangan
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023. Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan penyidik KPK menemukan dugaan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. "Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ujar Ali.
Lembaga antirasuah itu menduga upaya perintangan penyidikan tersebut dilakukan oleh orang-orang dekat RHP. "Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP," kata Ali. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi Stadion Mandala Krida
Baca juga: KPK limpahkan Lukas Enembe ke tim jaksa persidangan
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023. Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024