DPR RI: Wisatawan lakukan "tipiring" jangan langsung diproses hukum
Kamis, 25 Mei 2023 16:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. ANTARA/Dhimas BP
Mataram (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk tidak memroses secara hukum kasus tindak pidana ringan (tipiring) wisatawan.
"Kalau ada pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, jangan langsung diproses secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh disela-sela kunjungan kerja di Mataram, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat NTB mendapatkan target kunjungan wisatawan yang cukup tinggi, yakni 4,5 juta per-tahun.
"Karena kalau semua di pidana, nanti orang akan takut ke NTB," ujarnya.
Begitu juga dengan penindakan hukum terhadap para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Pangeran berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui asesmen.
"Kalau korban, orang sakit, asesmen saja, dirawat, jadi bukan ditahan," ucap dia.
Dia pun menyampaikan hal demikian dengan menyatakan bahwa DPR RI kini sedang membahas revisi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persoalan hukum terhadap pengguna atau korban dalam kasus narkotika kini masuk sebagai salah satu materi revisi.
"Kalau ada pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, jangan langsung diproses secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh disela-sela kunjungan kerja di Mataram, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat NTB mendapatkan target kunjungan wisatawan yang cukup tinggi, yakni 4,5 juta per-tahun.
"Karena kalau semua di pidana, nanti orang akan takut ke NTB," ujarnya.
Begitu juga dengan penindakan hukum terhadap para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Pangeran berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui asesmen.
"Kalau korban, orang sakit, asesmen saja, dirawat, jadi bukan ditahan," ucap dia.
Dia pun menyampaikan hal demikian dengan menyatakan bahwa DPR RI kini sedang membahas revisi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persoalan hukum terhadap pengguna atau korban dalam kasus narkotika kini masuk sebagai salah satu materi revisi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sembalun diserbu wisatawan! Libur Lebaran bikin kaki Gunung Rinjani membludak
29 March 2026 21:18 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024