Mataram (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk tidak memroses secara hukum kasus tindak pidana ringan (tipiring) wisatawan.

"Kalau ada pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, jangan langsung diproses secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh disela-sela kunjungan kerja di Mataram, Kamis.

Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat NTB mendapatkan target kunjungan wisatawan yang cukup tinggi, yakni 4,5 juta per-tahun.

"Karena kalau semua di pidana, nanti orang akan takut ke NTB," ujarnya.

Begitu juga dengan penindakan hukum terhadap para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Pangeran berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui asesmen.

"Kalau korban, orang sakit, asesmen saja, dirawat, jadi bukan ditahan," ucap dia.

Dia pun menyampaikan hal demikian dengan menyatakan bahwa DPR RI kini sedang membahas revisi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persoalan hukum terhadap pengguna atau korban dalam kasus narkotika kini masuk sebagai salah satu materi revisi.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024