Mataram (ANTARA) - Anggota Polsek Manggelewa, Polres Dompu meringkus seorang ayah berinisial Y di Desa Ta'a Kecamatan Kempo, karena diduga melakukan pencabulan kepada seorang gadis cilik berumur 14 yang merupakan anak tirinya.
"Korban datang bersama ayah kandungnya ke Polsek Manggelewa untuk melaporkan bapak tirinya berinisial Y (50) atas pelecehan yang terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar dalam keterangan tertulisnya di Praya, Senin.
Menurut keterangan korban pada saat malam hari korban sedang tidur. Namun saat itu ibu kandungnya sedang tidak berada di rumah. Kemudian timbul niat bapak tirinya Y melakukan pelecahan terhadap korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tangannya ke bagian vagina korban.
"Setelah ada kejadian itu korban takut menceritakan ke ibu kandung nya, sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke bapak kandungnya," katanya.
Dengan adanya diceritakan oleh korban kemudian bapak kandungnya melaporkan ke mapolsek manggelewa guna di lakukan proses hukum yang berlaku.
Kejadian tersebut sudah sekian lama, namun baru saat ini korban menceritakan kepada bapak kandungnya.
"Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Manggelewa melakukan penjemputan terhadap diduga pelaku tersebut di rumahnya di Dusun Mekar Desa Tekasire," katanya.
Terduga selanjutnya kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu guna diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Res Dompu.
"Pelaku sedang mendalami proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
"Korban datang bersama ayah kandungnya ke Polsek Manggelewa untuk melaporkan bapak tirinya berinisial Y (50) atas pelecehan yang terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar dalam keterangan tertulisnya di Praya, Senin.
Menurut keterangan korban pada saat malam hari korban sedang tidur. Namun saat itu ibu kandungnya sedang tidak berada di rumah. Kemudian timbul niat bapak tirinya Y melakukan pelecahan terhadap korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tangannya ke bagian vagina korban.
"Setelah ada kejadian itu korban takut menceritakan ke ibu kandung nya, sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke bapak kandungnya," katanya.
Dengan adanya diceritakan oleh korban kemudian bapak kandungnya melaporkan ke mapolsek manggelewa guna di lakukan proses hukum yang berlaku.
Kejadian tersebut sudah sekian lama, namun baru saat ini korban menceritakan kepada bapak kandungnya.
"Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Manggelewa melakukan penjemputan terhadap diduga pelaku tersebut di rumahnya di Dusun Mekar Desa Tekasire," katanya.
Terduga selanjutnya kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu guna diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Res Dompu.
"Pelaku sedang mendalami proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.