Dua buruh di Lombok Barat miliki 48,03 gram sabu
Rabu, 7 Juni 2023 6:05 WIB
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J, menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA/HO-Polres Lombok Barat.
Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua orang buruh yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu seberat 48,03 gram yang siap diedarkan.
"Kami mengamankan 48,03 gram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan ini merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada 2023. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40 gram," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J, kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
Ia menyebutkan dua orang terduga pelaku berinisial RK dan HA, bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. "Keduanya ditangkap di Kecamatan Labuapi, pada Sabtu (3/6), dan saat ini berada dalam tahanan," ujarnya.
Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita dua klip bening berisi butiran kristal serta enam poket plastik bening berisi butiran kristal, dua unit telepon genggam android, gunting warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Menurut dia, para terduga pelaku, RK dan HA, disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dengan jumlah yang melebihi lima gram," ujarnya.
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Baca juga: Ketua DPRD Lombok Tengah sesalkan oknum anggota dewan tertangkap narkoba
Sehingga, kata dia, ancaman hukuman bagi para terduga pelaku mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat enam tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kami mengamankan 48,03 gram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan ini merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada 2023. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40 gram," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J, kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
Ia menyebutkan dua orang terduga pelaku berinisial RK dan HA, bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. "Keduanya ditangkap di Kecamatan Labuapi, pada Sabtu (3/6), dan saat ini berada dalam tahanan," ujarnya.
Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita dua klip bening berisi butiran kristal serta enam poket plastik bening berisi butiran kristal, dua unit telepon genggam android, gunting warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Menurut dia, para terduga pelaku, RK dan HA, disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dengan jumlah yang melebihi lima gram," ujarnya.
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Baca juga: Ketua DPRD Lombok Tengah sesalkan oknum anggota dewan tertangkap narkoba
Sehingga, kata dia, ancaman hukuman bagi para terduga pelaku mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat enam tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pewarta : Awaludin
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Audit BPK Dimulai, Lombok Tengah satukan OPD siapkan laporan keuangan 2025
28 January 2026 19:21 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024