Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua orang buruh yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu seberat 48,03 gram yang siap diedarkan.
"Kami mengamankan 48,03 gram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan ini merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada 2023. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40 gram," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J, kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
Ia menyebutkan dua orang terduga pelaku berinisial RK dan HA, bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. "Keduanya ditangkap di Kecamatan Labuapi, pada Sabtu (3/6), dan saat ini berada dalam tahanan," ujarnya.
Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita dua klip bening berisi butiran kristal serta enam poket plastik bening berisi butiran kristal, dua unit telepon genggam android, gunting warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Menurut dia, para terduga pelaku, RK dan HA, disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dengan jumlah yang melebihi lima gram," ujarnya.
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Baca juga: Ketua DPRD Lombok Tengah sesalkan oknum anggota dewan tertangkap narkoba
Sehingga, kata dia, ancaman hukuman bagi para terduga pelaku mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat enam tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kami mengamankan 48,03 gram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan ini merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada 2023. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40 gram," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J, kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
Ia menyebutkan dua orang terduga pelaku berinisial RK dan HA, bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. "Keduanya ditangkap di Kecamatan Labuapi, pada Sabtu (3/6), dan saat ini berada dalam tahanan," ujarnya.
Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita dua klip bening berisi butiran kristal serta enam poket plastik bening berisi butiran kristal, dua unit telepon genggam android, gunting warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Menurut dia, para terduga pelaku, RK dan HA, disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dengan jumlah yang melebihi lima gram," ujarnya.
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Baca juga: Ketua DPRD Lombok Tengah sesalkan oknum anggota dewan tertangkap narkoba
Sehingga, kata dia, ancaman hukuman bagi para terduga pelaku mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat enam tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.