Kajati NTB memastikan penyelidikan kasus korupsi PT AMGM tetap jalan
Rabu, 26 Juli 2023 13:26 WIB
Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Nusa Tenggara Barat(NTB), Nanang Ibrahim Soleh memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi di PT Air Mineral Giri Menang (AMGM), tetap jalan.
"Jalan dalam artian masih penyelidikan. Jadi, tidak bisa dibuka, nanti kalau sudah sidik, akan saya buka," kata Nanang di Mataram, Rabu.
Dalam proses penyelidikan, dua kepala daerah telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) NTB berada di Jalan Langko, Kota Mataram. Keduanya adalah Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat yang merupakan ujung tombak dari pemegang saham PT AMGM.
Terkait pemeriksaan tersebut, Nanang meyakinkan Korps Adhyaksa tetap mengedepankan sikap independensi dan kehati-hatian dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah, lebih khusus lagi melihat kontestasi Pemilu 2024 yang mulai bermunculan.
"Jadi gini, benar semua saya panggil, tetapi sebatas penyelidikan, karena ada laporan. Ternyata, banyak kepentingan, makanya saya bilang, tangan saya tidak bisa dipinjam untuk nabok orang, saya tidak mau bermain politik, saya tegak lurus hukum," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Nanang kembali menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi PT AMGM yang kini berada dibawah penanganan di bidang pidana khusus tersebut terus berproses.
"Jadi, tunggu tanggal mainnya," ucap dia.
Pemeriksaan dua kepala daerah yang berlangsung pada akhir Juni 2023 itu berkaitan dengan alokasi penyertaan modal dari Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT AMGM.
Dari rangkaian penyelidikan kasus tersebut, turut hadir memberikan keterangan Direktur PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini.
Kasus ini masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.
Menurut laporan, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.
Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.
"Jalan dalam artian masih penyelidikan. Jadi, tidak bisa dibuka, nanti kalau sudah sidik, akan saya buka," kata Nanang di Mataram, Rabu.
Dalam proses penyelidikan, dua kepala daerah telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) NTB berada di Jalan Langko, Kota Mataram. Keduanya adalah Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat yang merupakan ujung tombak dari pemegang saham PT AMGM.
Terkait pemeriksaan tersebut, Nanang meyakinkan Korps Adhyaksa tetap mengedepankan sikap independensi dan kehati-hatian dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah, lebih khusus lagi melihat kontestasi Pemilu 2024 yang mulai bermunculan.
"Jadi gini, benar semua saya panggil, tetapi sebatas penyelidikan, karena ada laporan. Ternyata, banyak kepentingan, makanya saya bilang, tangan saya tidak bisa dipinjam untuk nabok orang, saya tidak mau bermain politik, saya tegak lurus hukum," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Nanang kembali menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi PT AMGM yang kini berada dibawah penanganan di bidang pidana khusus tersebut terus berproses.
"Jadi, tunggu tanggal mainnya," ucap dia.
Pemeriksaan dua kepala daerah yang berlangsung pada akhir Juni 2023 itu berkaitan dengan alokasi penyertaan modal dari Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT AMGM.
Dari rangkaian penyelidikan kasus tersebut, turut hadir memberikan keterangan Direktur PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini.
Kasus ini masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.
Menurut laporan, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.
Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Lombok Barat memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB terkait kasus AMGM
26 June 2023 14:10 WIB, 2023
Bupati Lombok Barat akan diperiksa penyidik Kejati NTB terkait proyek PT AMGM
19 June 2023 17:57 WIB, 2023
Direktur PT AMGM diperiksa penyidik Kejati NTB terkait proyek fisik dan retribusi
19 June 2023 14:08 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024