Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi

id penghentian kasus, pt amgm, pt amman mineral, bandara sekongkang, bumd bima, kejati ntb

Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi yang masuk dalam penanganan tahun 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Senin, mengungkapkan tiga kasus tersebut adalah proyek pada PT Air Mineral Giri Menang (AMGM), penyertaan modal pemerintah pada BUMD Kabupaten Bima, dan kasus sewa lahan Bandara Sekongkang oleh PT AMMAN Mineral.

"Kalau kasus PT AMGM, yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi itu sudah ada pengembalian pada saat masih di Inspektorat," kata Ely.

Dia menjelaskan bahwa pengembalian oleh PT AMGM ini berdasarkan temuan inspektorat senilai Rp150 juta.

"Jadi, apa yang dilaporkan, tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujarnya.

Kemudian, untuk kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah pada BUMD Kabupaten Bima tahun anggaran 2020 sampai 2021 sebesar Rp21 miliar. Berdasarkan hasil permintaan klarifikasi dan pengecekan di lapangan, kata dia, anggaran tersebut tidak ada dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

"Sehingga yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan hasil cek dan klarifikasi kami di lapangan," ucap dia.

Kasus ketiga terkait dugaan korupsi dalam kegiatan sewa lahan Bandara Sekongkang milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat oleh PT AMMAN Mineral. Dalam laporan pengaduan yang diterima kejaksaan, jelas dia, bandara tersebut mangkrak atau tidak bisa dimanfaatkan.

"Tetapi, dari hasil klarifikasi ternyata status sewa itu resmi dan sampai saat ini sewa masih berjalan, ada juga bukti setor sewa ke kas daerah, itu nilainya Rp2,5 miliar," katanya.

Lebih lanjut, Ely mengatakan bahwa penghentian kasus ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan pidana yang datang dari masyarakat.

"Penghentian kasus dilakukan demi kepastian hukum, kalau ditangani lama-lama 'kan kasihan nasib orang," ucap Ely.

Meskipun ada penghentian, namun tidak menutup kemungkinan kasus tersebut dapat kembali masuk dalam penanganan kejaksaan apabila ada bukti baru yang mengarah pada dugaan pidana.

Baca juga: Kejati NTB periksa 15 orang kasus pembayaran honor stafsus gubernur
Baca juga: Kejati NTB menggelar penyuluhan antikorupsi pengadaan barang dan jasa


"Jika ada bukti baru, silakan lapor. Kami bisa kembali buka kasusnya," ujar dia.

Dengan menjelaskan alasan penghentian kasus ini dia mengharapkan agar masyarakat yang hendak memberikan laporan kepada kejaksaan untuk tidak terkesan asal-asalan.

"Alangkah baiknya, turut mencantumkan bukti yang menguatkan adanya perbuatan pidana," katanya.