Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggelar penyuluhan antikorupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran pemerintah dengan mengundang peserta dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Kejati NTB Bambang Gunawan dalam acara yang digelar di Gedung Kejati NTB, Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari tanggung jawab insan Adhyaksa untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kegiatan ini sekaligus dalam rangka kejaksaan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2023. Pada peringatan tahun ini kami mengangkat tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju," kata Bambang.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, dia berharap praktik korupsi di tubuh ASN kian berkurang dan dapat memberikan dampak positif pada kemajuan perekonomian dan pembangunan, khususnya di wilayah NTB.
"Jadi, sudah waktunya kita melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama, bukan lagi budaya, apalagi sesuatu hal yang biasa dilakukan secara terus-menerus. Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi di negeri ini," ujarnya.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata dia, salah satu kaidah yang patut menjadi pegangan dalam menjalankan tugas negara adalah tidak menerima atau memberi sesuatu kepada ASN yang dapat memengaruhi tugas dan kewenangan.
"Jangan lagi menyalahgunakan atau mencari celah melakukan korupsi dengan memanfaatkan fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi dalam program pembangunan dan kesejahteraan rakyat," katanya.
Dikatakan pula bahwa kecepatan dan kemudahan yang ada dalam penyelesaian administrasi birokrasi tidak bisa serta- merta diikuti adanya kecerobohan, kesewenang-wenangan, apalagi dimanfaatkan oleh penyelenggara negara untuk korupsi,.
Ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya bergerak di bidang penindakan, tetapi kejaksaan juga memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan.
"Pencegahan sangat penting sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan, sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Bambang.
Menurut catatan kejaksaan, perkara tindak pidana korupsi banyak terjadi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, perizinan, pajak, keuangan perbankan, migas, pabeacukai, minerba, penggunaan APBN/APBD, aset daerah kehutanan, dan pelayanan umum.
Dengan demikian, kata dia, tata kelola dan antisipasi sejak dini menjadi modal setiap ASN menjalankan tugas sebagai abdi negara. Apabila hal tersebut dilakoni, akan berdampak positif pada kemajuan pembangunan dan perekonomian rakyat.
Dalam kegiatan penyuluhan di Aula Kejati NTB di Kota Mataram ini, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati hadir sebagai narasumber bersama Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati NTB Karya Graham Hutagaol.
Dalam penyampaian materi, Aspidsus Kejati NTB menekankan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta titik rawan yang sering terjadi penyimpangan.
Sementara itu, Plh. Asisten Intelijen Kejati NTB menyampaikan materi terkait dengan peran intelijen kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengamanan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah NTB.