Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Kawo, Kecamatan Pujut dalam rangka mencegah tindak pidana penjualan orang (TPPO).

"Kegiatan sosialisasi dan imbauan ini kita lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian di Praya, Rabu.

Ia mengatakan bahwa mengingat maraknya TPPO dengan memakan banyak korban sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, oknum yang terlibat TPPO ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Ia berharap, masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO, antara lain berupa iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Ia mengatakan penyaluran tenaga kerja harus secara legal dan memiliki badan hukum sehingga bukan lewat perorangan. "Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat Kabupaten Lombok Tengah tidak menjadi korban TPPO," katanya.

Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat. "Pelaku TPPO dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," katanya.

Baca juga: Polda NTB memperjuangkan dana restitusi korban dari 29 perkara TPPO
Baca juga: Polda NTB memburu cukong perekrut PMI korban TPPO ke Libya

Selain melakukan sosialisasi secara langsung, Polres Lombok Tengah juga telah melakukan pemasangan spanduk maupun baliho tentang pencegahan TPPO di Lombok Tengah. "Pemasangan spanduk itu sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat untuk ikut mencegah TPPO di Lombok Tengah khususnya," katanya.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024